Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan, 99 Orang Diamankan

Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan PIK. Sebanyak 99 orang diamankan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan, 99 Orang Diamankan
Dokumentasi Bidang Humas Polda Metro Jaya
Sejumlah pegawai kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). 

Mengutip WartaKota, komplek ruko terlihat sepi lantaran yang lain kosong.

Namun, kegiatan di kantor pinjol ilegal itut terlihat dari banyaknya motor yang terparkir di luar.

Baca juga: Daftar 103 Pinjol Legal 2022, Terdaftar dan Berizin dari OJK

Baca juga: Semua Pinjol yang Terdaftar di OJK Sudah Kantongi Status Berizin

Peran Karyawan

Suasana penggerebekan kantor pinjol di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Suasana penggerebekan kantor pinjol di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Sebanyak 98 karyawan kantor pinjol ilegal di PIK yang digerebek Polda Metro Jaya memiliki perannya masing-masing.

Ada 48 orang yang masuk dalam tim reminder alias pengingat.

Tugas mereka adalah mengingatkan nasabah sebelum jatuh tempo.

"Mereka ini tugasnya terbagi menjadi dua. Pertama adalah sebagai tim reminder ada 48 orang."

Berita Rekomendasi

"Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo dari peminjam, 1-2 hari sebelum jatuh tempo," terang Kombes Endra Zulpan, dilansir Kompas.com.

Sementara itu, 50 lainnya adalah tim untuk mengingatkan keterlambatan pembayaran yang dibagi menjadi beberapa kategori.

Kategori pertama adalah tim keterlambatan 1-7 hari, lalu yang kedua 8-15 hari, ketiga 16-30 hari, dan terakhir, tim keterlambatan 31-60 hari.

Seperti pinjol ilegal lainnya, tim kedua akan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum ketika mengingatkan nasabah yang terlambat membayar.

Tindakan tersebut contohnya pengancaman hingga mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat nasabah.

"Ini tugas-tugas mereka, dalam mengingatkan tersebut dengan tempo waktu tadi disertai dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," ungkap Zulpan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara, 99 Karyawannya Diamankan

Baca juga: Sebulan Beroperasi, Kantor Pinjol di PIK 2 Digrebek, 98 Karyawan dan Seorang Manajer Diringkus

Tak Tahu Tempat Bekerjanya Ilegal

Markas pinjaman online ilegal di di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, yang digerebek polisi, Rabu (26/1/2022).
Markas pinjaman online ilegal di di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, yang digerebek polisi, Rabu (26/1/2022). (Warta Kota/Desy Selviany)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas