Lagi, Markas Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK Digerebek Polisi, 27 Orang Diamankan
Kamis (27/1/2022) malam, 27 orang diamankan dari sebuah ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal di Kawasan pulau reklamasi PIK 2.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara kembali digerebek polisi.
Kasusnya masih sama terkait pinjaman online ilegal.
Kamis (27/1/2022) malam, sebanyak 27 orang diamankan dari sebuah ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal.
Baca juga: IDI Minta PTM 100 Persen Disetop, Dinkes DKI Lakukan Ini Imbas 90 Sekolah Tutup Karena Covid
Baca juga: Omicron di Jaksel Melonjak Terus, Terbanyak di Kebayoran Baru, Wagub Ariza Beri Komentar
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, penggerebekan ini menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait praktik Pinjol Ilegal di PIK.
"Kemudian kita dalami, kita lakukan penyelidikan, dan setelah kita lakukan penggeledahan, kita temukan sarana yang diduga memang digunakan untuk mendukung kegiatan pinjaman online secara ilegal," kata Wibowo di lokasi, Kamis malam.
Polisi mengamankan 27 orang yang bekerja di ruko tersebut.
Lokasi tepatnya yakni pada ruko Palladium Blok H 15, atau tak jauh dari kantor Pinjol Ilegal yang sebelumnya pada Rabu (26/1/2022) malam digerebek oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dari hasil penggeledahan kita amankan 27 orang yang masing-masing punya peran. Ada yang reminder, ada yang bagian penagihan dan desk collection," jelas Wibowo.
Baca juga: Sejumlah Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal di PIK, Ada yang Tergiur Gaji dan Baru Sehari Kerja
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Dirawat Melonjak, Diskes DKI Telusuri Laporan Warga Mulai Kesulitan Cari RS
Wibowo menjelaskan, perusahaan pinjol ilegal yang baru digerebek itu membawah empat aplikasi.
Para debt collector mereka juga melakukan pengancaman saat menagih utang ke nasabah.
"Mereka gunakan empat aplikasi dan apabila tidak dilakukan pembayaran ya tadi, dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman, atau menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor yang sudah didata," ucap Wibowo.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kantor Pinjol Ilegal yang juga berada di area Ruko Paladium pulau reklamasi PIK pada Rabu malam.
Kantor yang mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ini juga tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka dinyatakan ilegal.
Baca juga: Kerja di Kantor Pinjol Ilegal, Ibu 2 Anak Ceritakan Proses Perekrutan, Pelatihan Juru Tagih dan Gaji
99 orang, terdiri dari 98 penagih utang dan seorang manajer, diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Hasilnya, manajer kantor pinjol ilegal yang berinisial V itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 115 UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Kembali Gerebek Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK, Kini 27 Orang Diamankan,