Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK Libatkan WNA Sebagai Manajer, Polisi Ungkap Modusnya
Polisi juga mengamankan WNA yang menjabat sebagai Manajer, tercatat ada 27 orang yang diamankan dari penggerebekan Kamis malam itu
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Pinjol Ilegal berupa ruko kembali digerebek polisi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam.
Lokasi ini tidak jauh dari kantor Pinjol Ilegal yang digerebek pada hari Rabu kemarin oleh Polda Metro Jaya.
Diketahui, polisi juga mengamankan warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai Manajer.
Tercatat, ada 27 orang yang diamankan dari penggerebekan Kamis malam itu.
Baca juga: Lagi, Markas Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK Digerebek Polisi, 27 Orang Diamankan
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Dirawat Melonjak, Diskes DKI Telusuri Laporan Warga Mulai Kesulitan Cari RS
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengungkapkan pinjol ilegal ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang kemudian didalami lebih lanjut oleh kepolisian.
Polisi pun menggerebek kantor pinjol ilegal empat lantai yang terletak di komplek Ruko Palladium, Blok H-15, PIK, Penjaringan, Jakut.
“Sebanyak 27 orang diamankan. Satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang bertindak sebagai manajer,” kata Kombes Pol Wibowo
Baca juga: Sejumlah Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal di PIK, Ada yang Tergiur Gaji dan Baru Sehari Kerja
Disebutkan yang lainnya memiliki tugas yang berbeda, mulai pengingat utang yang hampir jatuh tempo (reminder), penagih utang, hingga bertugas mengintimidasi para nasabah yang belum membayar utangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui kantor pinjol ilegal yang mengoperasikan empat aplikasi yakni, doku, kotak online, dana kilat, dan kredito.
Mereka baru beroperasi sejak januari tahun ini dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modus Pinjol
Dalam hal ini, Kombes Wibowo juga menjelaskan cara main yang digunakan oleh kantor pinjol ilegal ini.
Nasabah bisa meminjam uang mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp2,5 juta.
Namun, pinjaman yang diajukan oleh nasabah tidak sepenuhnya diberikan melainkan dipotong hingga sekitar 30 persen.