Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK Libatkan WNA Sebagai Manajer, Polisi Ungkap Modusnya
Polisi juga mengamankan WNA yang menjabat sebagai Manajer, tercatat ada 27 orang yang diamankan dari penggerebekan Kamis malam itu
Editor: Theresia Felisiani
Apabila sudah jatuh tempo, uang pinjaman juga akan dikenakan bunga sekitar 6 persen.
“Saat tidak dilakukan pelunasan, maka dilakukan upaya penagihan secara paksa, pengancaman, pemerasan atau menyebarkan ancaman kepada nomor telepon yang ada,” ungkap Wibowo.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Manajer Pinjol Ilegal di PIK Dijerat Pasal Undang-Undang Perdagangan
Ia menyampaikan, terkait kasus pinjol ini, pihaknya masih akan mendalami dan memeriksa lebih lanjut.
Sebelumnya penggerebekan ini merupakan kali kedua dalam dua hari terakhir berturut turut, di lokasi yang tidak berjauhan.
Tepatnya pada Rabu kemarin, Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggerebek kantor pinjol ilegal di areal ruko yang sama di Blok G-7, Golf Island Boulevard, PIK, Penjaringan, Jakut.
Polisi saat itu mengamankan pula 99 orang, satu di antaranya manager yang kini sudah dijadikan tersangka.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pinjol Ilegal Kembali Digerebek di PIK, Ada WNA yang Diamankan, Ini Modusnya,