UPDATE Penggerebekan Kantor Pinjol di PIK 2, Polisi Pulangkan Sebagian Karyawan, 1 Tersangka
Polda Metro Jaya masih mendalami peran 99 karyawan perusahaan fintech ilegal yang digerebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (26/1/2022)
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami peran 99 karyawan perusahaan fintech ilegal yang digerebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Dalam kasus yang telah menetapkan 1 tersangka itu, polisi sudah memeriksa para karyawan itu.
Selain itu, sebagian karyawan juga telah dipulangkan karena hanya berstatus saksi.
"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V, ia manajer di Kantor Pinjol Ilegal itu. Adapun beberapa karyawan lain telah dipulangkan karena hanya berstatus saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).
Meski telah memulangkan sebagian karyawan, Zulpan menegaskan bahwa penyidikan praktik pinjol ilegal itu masih terus berjalan.
Saat ini, polisi mendalami sumber dana atau investor yang mendanai perusahaan pinjol yang mengoperasikan 14 aplikasi itu.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Pinjol Ilegal di Penjaringan, 26 Karyawan Diamankan
"Saat ini penyidik masih mendalami dan tidak berhenti kepada saudari V saja. Akan ditarik ke atas darimana nanti sumber dana yang selama ini mereka dapatkan untuk memberikan pinjakan kepada peminjam. Penyidik sedang mengembangkan tentunya ini dan masih berproses," terang Zulpan.
Selain itu, mengenai jumlah korban yang terjerat dalam perusahaan pinjol ilegal itu polisi belum memerincinya.
Sebab, dalam penggerebekan itu, seluruh karyawan hanya bertugas sebagi reminder atau pengingat kepada nasabah mengenai keterlambatan dan jatuh tempo pinjaman kredit yang sudah diterima.
"Korbannya banyak, saya belum sampaikan detailnya. Yang jelas korban banyak, karyawannya aja banyak. Mereka kemarin itu memiliki tugas mengingatkan keterlambatan reminder atas jatuh tempo dari dana yang sudah dipinjamkan kepada nasabah," tutup Zulpan.