Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggerebekan Kantor Pinjol di PIK 2 Berawal dari Aduan Masyarakat, Polisi: Jangan Sungkan Lapor

Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022)

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penggerebekan Kantor Pinjol di PIK 2 Berawal dari Aduan Masyarakat, Polisi: Jangan Sungkan Lapor
Dokumentasi Bidang Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). 

Hasil penggerebekan, 27 orang diamankan, salah satunya adalah warga negara China.

"Ada 3 Tersangka. Ada pula warga negara asing inisial YFC asal China 38 tahun sebagai direktur PT Jie Chu Technology. Ia bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan berbasis sistem," kata Zulpan.

Baca juga: Seorang WN China Jabat Manajer Pengawasan Ikut Diringkus Saat Penggerebekan Pinjol di Penjaringan

Sementara 2 orang lainnya adalah warga negara Indonesia. Kedua karyawan itu bekerja sebagai penerjemah dan reminder.

"Kedua S (34), WNI 34 tahun perannya sebagai penerjemah dari tersangka pertama. Ia juga berperan untuk melakukan perizinan usaha dan domisili pinjol dan menjabat sebagai komisaris," jelas Zulpan.

"Ketiga N (22) dia berperan sebagai reminder. Dia mengingatkan nasabah yang pembayarannya telah jatuh tempo," lanjutnya.

Perusahaan bernama PT Jie Chu Technology itu menyediakan penawaran pinjaman. Adapun pinjaman itu ditawarkan mulai dari dari Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, pinjaman yang dicairkan tak diterima penuh oleh penerimanya. Melainkan ada potongan dari setiap pengajuan pinjaman dana.

Berita Rekomendasi

"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32-35 persen," kata Wibowo.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap jatuh tempo, maka nasabah akan dikenai bunga sebesar 6 persen dari total pinjaman yang diterima. Apabila nasabah tidak melunasinya, para debt collector melakukan penagihan paksa berupa pemerasan, pengancaman, hingga menyebarkan ancaman kepada kontak telepon yang diberikan nasabah.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat 5 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 52 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun atau denda Rp 600 juta.

Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun dan Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dengan ancaman paling lama pidana 12 tahun dan paling banyak denda Rp 12 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 3 ayat 1 huruf c dan d jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas