Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarik Sepeda Motor Tanpa Surat Perintah di Pandeglang, Propam Polda Metro Jaya Tahan Bripka AN

Kasus penarikan sepeda motor yang diduga barang bukti curanmor di Cibaliung, Pandeglang beberapa hari lalu berbuntut panjang.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tarik Sepeda Motor Tanpa Surat Perintah di Pandeglang, Propam Polda Metro Jaya Tahan Bripka AN
Tribunnews/JEPRIMA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penarikan sepeda motor yang diduga barang bukti pencurian kendaraan bermotor di Cibaliung, Pandeglang beberapa hari lalu berbuntut panjang.

Kini Bripka Asep Nuroni ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan Briptu Asep Nuroni ditangani langsung Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Bhirawa Braja Paksa.

Bhirawa yang merupakan adik dari Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

"Terkait kasus Bripka AN masih dilakukan penahanan sampai dengan hari ini oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3/2022).

Hingga hari ini, Bripka Asep masih ditahan Propam Polda Metro Jaya terkait penangkapan terduga pelaku curanmor tanpa dilengkapi surat perintah.

Baca juga: Tujuh Anggota Diduga Diamankan Warga di Pandeglang Akibat Buat Resah, Ini Kata Polda Metro Jaya

BERITA REKOMENDASI

Zulpan menjelaskan bahwa ia akan memberikan perkembangan lebih lanjut sampai waktu pemeriksaan rampung oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Saat ini, yang bersangkutan sudah menjalani dan sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," kata dia lagi.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Asep Nuroni bersama 6 orang warga sipil ditangkap warga dan nyaris dikeroyok gara-gara hendak menyita sepeda motor milik seseorang bernama Arif.

Sepeda motor tersebut berdasarkan informasi merupakan hasil dari curanmor sehingga dilakukan penyitaan.

Keenam warga sipil tersebut adalah Dede Junaedi, Sapriin, Agus Fauzi Firdaus, Manus Ismanan, Purnomo dan Bahtiar. Kejadian itu berlangsung Sabtu (29/2/2022) pukul 08.30 WIB di Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang.

Baca juga: Bripka AN, Polisi yang Nyaris Dikeroyok Warga di Pandeglang Kini Diperiksa Propam Polda Metro Jaya


Peristiwa itu bermula saat Bripka Asep dan keenam warga sipil yang mengaku anggota Polri hendak menarik roda dua milik Arif. Namun saat ditanya surat perintah tugas, Bripka Asep dan kawan-kawan tidak bisa menunjukkannya kartu tanda anggota.

"Karena Bripka Asep Nuroni tidak dilengkapi surat perintah tugas sehingga membuat warga setempat emosi dan mengepung serta berusaha melakukan pengeroyokan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (31/2/2022) kemarin. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas