Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikuti Surat Edaran Kemendikbudristek, PTM 50 Persen di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini 

DKI Jakarta pastikan kegiatan PTM bakal mengikuti surat edaran Kemendikbudristek, yakni PTM 50 persen karena ibu kota masuk kategori PPKM level 2.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ikuti Surat Edaran Kemendikbudristek, PTM 50 Persen di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini 
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) - Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan PTM selama sebulan ke depan ditolak (Kemendikbudristek). Kemendikbudristek pun hanya memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Jumat (4/2/2022) pembelajaran tatap muka (PTM) di DKI bakal menyesuaikan dengan surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Diketahui, Kemendikbudristek memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen jadi 50 persen.

Sehingga, wilayah PPKM Level 2 dapat menggelar PTM 50 persen dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50 persen.

Begitupun dengan DKI Jakarta yang masuk dalam status tersebut.

"Tadi hasil rapat Insya Allah besok (hari ini) sudah dilakukan. Nanti kalau gak respon teriak lagi, kok Senin kenapa gak besok?" kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Pelatih Futsal di Cileungsi Diduga Lecehkan Puluhan Anak, Korban Kini Ketakutan, Belum Lapor Polisi

Oleh sebab itu, pihak Disdik DKI tengah melakukan sosialisasi kepada Sudin Pendidikan di lima wilayah kota.

Selanjutnya, Sudin Pendidikan meneruskan kembali pihak sekolah dan dilanjut dengan pemberitahuan kepada warga sekolah.

BERITA REKOMENDASI

Taga mengatakan terkait assessment orangtua murid bakal dikordinasikan wali kelas melalui whatsapp grup kelas masing-masing.

"Jadi tiap sekolah akan mengkomunikasikan dengan orangtua untuk siapa yang mau datang PTM siapa yang mau PJJ. Ini sangat dibuka keleluasaan yang memilih," jelasnya.

Disdik DKI Ikuti SE Kemendikbudristek: InsyaAllah Melaksanakan PTM 50%

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pastikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) bakal mengikuti surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Diketahui, usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengubah PTM terbatas menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama satu bulan ditolak Kemendikbudristek.


Pasalnya, Kemendikbudristek  hanya memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen.

Terkait hal ini, Disdik DKI Jakarta pun melakukan rapat kordinasi dan hasilnya diputuskan jalannya PTM bakal mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas