Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikuti Surat Edaran Kemendikbudristek, PTM 50 Persen di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini 

DKI Jakarta pastikan kegiatan PTM bakal mengikuti surat edaran Kemendikbudristek, yakni PTM 50 persen karena ibu kota masuk kategori PPKM level 2.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ikuti Surat Edaran Kemendikbudristek, PTM 50 Persen di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini 
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) - Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan PTM selama sebulan ke depan ditolak (Kemendikbudristek). Kemendikbudristek pun hanya memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen. 

Daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang masih cukup terkendali pun masih diberikan izin untuk melaksanakan PTM Terbatas 100 persen.

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," ujarnya.

Baca juga: 5 Aturan Terbaru Terkait Pembelajaran Tatap Muka, Wilayah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50%

Suharti menambahkan, orang tua tetap diberikan kebebasan untuk menentukan boleh tidaknya anak mengikuti PTM.

"Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata dia.

Anak buah Menteri Nadiem Makarim ini menyebut, kebijakan ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas pada 31 Januari 2021 lalu yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk tetap mengawasi protokol kesehatan dan menghentikan sementara PTM Terbatas bila ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

"Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberhentikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk satu bulan ke depan.

Usulan ini dikatakannya kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (2/2/2022) siang.

"Oleh karena itu, tadi siang, (saya) berkomunikasi dengan pak Luhut B. Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, (saya) menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau Pembelajaran Tatap Muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata Anies di Taman Benyamin Sueb, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2021). 2
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2021). 2 (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Sehingga dalam satu bulan ke depan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dimungkinkan bakal berganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kendati begitu, usulan ini masih dalam tahap pembahasan sembari memantau perkembangan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Nah ini sedang dibahas. Nanti selesai pembahasannya, kita akan sampaikan bagaimana hasilnya. Tapi kita menyadari persis bahwa kondisi di Jakarta membutuhkan anak-anak untuk mengurangi risiko (penularan). Dan usulan dari Pemprov DKI Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100% pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah saja. Nanti hasilnya seperti apa, kita akan update kemudian," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemprov DKI tetap bersikeras menggelar PTM terbatas meski kasus aktif sudah teridentifikasi di sekolah.

SKB 4 Menteri selalu menjadi alasan utama kebijakan PTM terbatas masih dilakukan.

Padahal, Pemprov DKI telah menerima laporan 90 telah ditutup sementara lantaran lebih dari 100 warga sekolah terpapar Covid-19.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PTM 50 Persen Dilakukan Mulai Besok, Disdik DKI: Nanti Kalau Gak Respon Teriak Lagi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas