Kuasa Hukum Ungkap Korban Aplikasi Binomo Sampai Ingin Bunuh Diri karena Merasa Ditipu
Korban trading binary option sampai ingin bunuh diri karena merasa ditipu oleh aplikasi Binomo
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban trading binary option sampai ingin bunuh diri karena merasa ditipu oleh aplikasi Binomo. Pasalnya, banyak korban yang mengaku sampai merugi hingga ratusan juta.
"Saya dapat informasi dari korban, teman-teman korban ada yang bunuh diri, ada yang stres sampai masuk ke rehabilitasi," ujar kuasa hukum korban, Finsensius Mendorfa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Finsensius menyampaikan para korban telah berusaha untuk mengadukan kasus itu kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal itu bertujuan untuk mencari keadilan.
Baca juga: Investasi binary option sudah banyak memakan korban, mengapa masih juga banyak orang tertipu?
"Jadi tentu ini kan sangat tentu membuat marah publik terutama korban. Jadi mereka mengharapkan satu ini ada efek jera bagi pelaku-pelaku ini dan juga tentu uangnya dikembalikan itu yang paling penting juga," pungkas Finsensius.
Diberitakan sebelumnya, korban trading binary option melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri. Tak hanya itu, pihak yang kerap mempromosikan binary option atau affiliator juga dilaporkan oleh para korban.
Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Total, ada delapan korban yang melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Apa Itu Binary Option? Investasi Trading Ilegal yang Jadi Perhatian OJK
"Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo. Karena berkaitan dengan pandemi juga jadi yang boleh 8 orang korban dan diwakili oleh koordinator korban Pak Maru Unazara," ujar Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Finsensius menyampaikan delapan korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,467 miliar. Sementara itu, koordinator korban Binomo Maru Unazara mengalami kerugian hingga Rp 550 juta.
"Kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Unazara itu Rp 550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi 8 orang ini. Hanya 8 orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban. Tapi disini yang datang di Bareskrim total kerugian 8 orang ini Rp 2,467 miliar," jelas Finsensius.
Selain melaporkan aplikasi Binomo, kata dia, pihaknya juga melaporkan pemilik serta sejumlah nama affiliator yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.
"Kita melaporkan aplikasinya juga Binomo-nya, pemilik-nya dan juga affiliatornya. Karena masing-masing korban ini kan mendaftar ke berbagai affiliator untuk jumlahnya belum final, tapi sudah ada beberapa nama dan juga yang tadi terlibat langsung dalam pelaporan ini," ungkap Finsensius.
Lebih lanjut, Finsensius meminta agar Polri untuk menindak aplikasi binary option yang kerap memperdaya masyarakat. Hal ini untuk mencegah adanya korban-korban lainnya.
"Jadi tentu ini kan sangat tentu membuat marah publik terutama korban ya. Jadi mereka mengharapkan satu ini ada efek jera bagi pelaku-pelaku ini dan juga tentu uangnya dikembalikan itu yang paling penting juga," tukas Finsensius
Atas perbuatannya itu, pelapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.