Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelombang Ketiga Covid-19, Bar di Jaksel Masih Bandel, Sanksi Ditutup 7 Hari dan Denda Rp 50 Juta

Indonesia memasuki gelombang ketiga Covid-19, DKI terus menyumbang kasus covid terbanyak, mirisnya masih ada bar yang langgar protokol kesehatan 

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Gelombang Ketiga Covid-19, Bar di Jaksel Masih Bandel, Sanksi Ditutup 7 Hari dan Denda Rp 50 Juta
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
ILUSTRASI. Satpol PP menindak sebuah Bar di Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjelaskan Indonesia saat ini mulai memasuki gelombang Covid-19 ketiga.

Peningkatan ini terlihat dari bertambahnya angka kofirmasi positif Covid-19 di Indonesia.

Bahkan, Indonesia mencatatkan kasus konfirmasi harian tertinggi yang mencapai lebih dari 30 ribu kasus.

Per Jumat (4/2/2022), tercatat tambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 32.211 orang dalam sehari terakhir.

Baca juga: BOR di 140 RS Rujukan Covid-19 DKI Jakarta Kini Bertambah Jadi 61 Persen

DKI Jakarta masih jadi provinsi dengan temuan kasus baru terbanyak, yakni 13.179 orang.

Jawa Barat di peringkat kedua dengan penambahan 7.690 orang dan disusul Banten dengan 4.370 orang.

Mirisnya di tengah lonjakan Covid-19, sejumlah bar di kawasan Jakarta Selatan kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

Buntutnya mereka dikenakan sanksi mulai dari penutupan selama 7x24 jam maupun denda Rp 50 juta.

Bandel Buka Sampai Dini Hari, Dronk Kemang Ditutup 7 Hari dan Didenda Rp 50 Juta

Satpol PP memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada manajemen bar Dronk Kemang, Jakarta Selatan.

Sanksi itu diberikan setelah Dronk Kemang melanggar aturan jam operasional dengan membuka bar melebihi pukul 24.00 WIB.

"Kami kenakan denda administrasi Rp 50 juta," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).

Selain denda administrasi, jelas Ujang, Dronk Kemang juga ditutup sementara selama 1 minggu.

"Penutupan sementara 7x24 jam," ujar dia.

Ilustrasi . Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Ilustrasi . Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas