Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelombang Ketiga Covid-19, Bar di Jaksel Masih Bandel, Sanksi Ditutup 7 Hari dan Denda Rp 50 Juta

Indonesia memasuki gelombang ketiga Covid-19, DKI terus menyumbang kasus covid terbanyak, mirisnya masih ada bar yang langgar protokol kesehatan 

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Gelombang Ketiga Covid-19, Bar di Jaksel Masih Bandel, Sanksi Ditutup 7 Hari dan Denda Rp 50 Juta
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
ILUSTRASI. Satpol PP menindak sebuah Bar di Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjelaskan Indonesia saat ini mulai memasuki gelombang Covid-19 ketiga.

Peningkatan ini terlihat dari bertambahnya angka kofirmasi positif Covid-19 di Indonesia.

Bahkan, Indonesia mencatatkan kasus konfirmasi harian tertinggi yang mencapai lebih dari 30 ribu kasus.

Per Jumat (4/2/2022), tercatat tambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 32.211 orang dalam sehari terakhir.

Baca juga: BOR di 140 RS Rujukan Covid-19 DKI Jakarta Kini Bertambah Jadi 61 Persen

DKI Jakarta masih jadi provinsi dengan temuan kasus baru terbanyak, yakni 13.179 orang.

Jawa Barat di peringkat kedua dengan penambahan 7.690 orang dan disusul Banten dengan 4.370 orang.

Mirisnya di tengah lonjakan Covid-19, sejumlah bar di kawasan Jakarta Selatan kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

Buntutnya mereka dikenakan sanksi mulai dari penutupan selama 7x24 jam maupun denda Rp 50 juta.

Bandel Buka Sampai Dini Hari, Dronk Kemang Ditutup 7 Hari dan Didenda Rp 50 Juta

Satpol PP memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada manajemen bar Dronk Kemang, Jakarta Selatan.

Sanksi itu diberikan setelah Dronk Kemang melanggar aturan jam operasional dengan membuka bar melebihi pukul 24.00 WIB.

"Kami kenakan denda administrasi Rp 50 juta," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).

Selain denda administrasi, jelas Ujang, Dronk Kemang juga ditutup sementara selama 1 minggu.

"Penutupan sementara 7x24 jam," ujar dia.

Ilustrasi . Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Ilustrasi . Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

ODIN Senopati Ditutup 1 Minggu Akibat Langgar Jam Operasional, Satpol PP: Ini Pelanggaran Kedua

Satpol PP akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap ODIN bar Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, ODIN Senopati ditutup selama satu minggu.

Sanksi itu diberikan setelah bar tersebut melanggar aturan jam operasional.

"Untuk penutupan sementara di tempat usaha ODIN selama 7x24 jam," kata Ujang saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Ujang, ODIN Senopati sudah dua kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan, sehingga sanksi yang diberikan yaitu penutupan 7x24 jam.

"Dari input data Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bahwa ini adalah pelanggaran yang kedua kali," ungkap dia.

Baca juga: DPRD DKI: Antisipasi Dinkes Terhadap Kasus Omicron Sudah Baik

Sebelumnya, 3 bar di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan disegel polisi karena melanggar aturan jam operasional.

Ketiga bar tersebut yaitu ODIN di Senopati, Code in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya menemukan masih ada pengunjung di ODIN hingga pukul 00.20 WIB.

"Di Code in W Home Senopati ditemukan pengunjung sampai pukul 01.05," kata Mukti dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Sebaran Penambahan Covid Hari Ini di Indonesia, 4 Februari 2022, DKI Jakarta Tertinggi Tambah 13.379

Sementara itu, lanjut Mukti, polisi juga menemukan pengunjung di Dronk Kemang hingga pukul 01.50.

"Petugas melakukan penyegelan berupa police line," ujar dia.

Polisi sempat mendatangi dua bar lainnya yaitu Swill House dan Bengkel Space di kawasan SCBD, Kebayoran Baru.

Kedua bar tersebut telah mematuhi aturan PPKM dengan tutup di bawah pukul 24.00.

UPDATE Covid-19 di Jakarta: Kasus Baru Melonjak 13.179 Orang, Meninggal 25 Orang dalam Sehari

Penambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia terus meningkat dari hari ke hari.

Per Jumat (4/2/2022), tercatat tambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 32.211 orang dalam sehari terakhir.

DKI Jakarta masih jadi provinsi dengan temuan kasus baru terbanyak hari ini, yakni 13.179 orang.

Jawa Barat di peringkat kedua dengan penambahan 7.690 orang dan disusul Banten dengan 4.370 orang.

Kehilangan indra perasa dan indra penciuman bisa menjadi tanda bahwa Anda adalah
Kehilangan indra perasa dan indra penciuman bisa menjadi tanda bahwa Anda adalah "hidden carrier" atau pembawa virus corona. (Freepik)

Dengan penambahan ini, jumlah kasus Covid-19 di ibu kota sejak awal pandemi mencapai 952.371 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 92,8 persen atau 883.377 pasien Covid-19 sudah dinyatakan sembuh.

Selain kasus baru dan pasien sembuh, pasien Covid-19 meninggal dunia juga mengalami peningkatan tajam.

Per hari ini ada 25 pasien Covid-19 meninggal dan sehari sebelumnya ada 24 orang.

Sedangkan, total pasien Covid-19 yang meninggal ada 13.738 orang dengan tingkat kematian 1,4 persen.

Ciri-ciri Corona Tanpa Gejala: Tampak Sehat Belum Tentu Bebas Covid-19
Ciri-ciri Corona Tanpa Gejala: Tampak Sehat Belum Tentu Bebas Covid-19 (Freepik)

Lonjakan Covid-19 yang terjadi menyebabkan jumlah kasus aktif naik menjadi 55.256 kasus.

Adapun persentase kasus positif atau positivity rate Covid-19 di Jakarta dalam sepekan terakhir berada di kisaran 20 persen.

Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan ambang batas yang sudah ditentukan organisasi kesehatan dunia (WHO), yaitu tak lebih dari 5 persen. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas