DKI di Tengah Ganasnya Covid-19: GOR Jadi Tempat Isolasi, Keputusan PPKM Level 3 di Pemerintah Pusat
Selama beberapa hari terakhir, DKI selalu jadi penyumbang kasus aktif Covid-19 di tanah air, begini kondisi ibu kota di tengah hantaman virus corona.
Penulis: Theresia Felisiani
Berbeda dari tahun 2021 lalu, keterisian ICU mencapai 1.500 ruang.
"Jadi tidak perlu khawatir. Kami akan tingkatkan sarana dan prasarana rumah sakit, puskesmas, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin, dan semuanya," jelas Ariza.
Selain itu, sesuai imbauan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta akan mengubah fasilitas Rusun dan gedung-gedung Diklat menjadi tempat-tempat isolasi terkendali.
Pemprov DKI Jakarta juga akan meningkatkan Satgas Covid-19 mulai dari RT/RW.
Mereka juga akan meningkatkan 3 T (tracing, testing, dan treatment) untuk memutus penularan Covid-19.
"Kemudian juga aparat kita hadirkan di beberapa titik dan kami akan tindak siapa saja yg melanggar," kata Ariza.
Baca juga: 2 Bocah di Bekasi Curi Motor Lalu Dijual ke Penadah yang Terlibat Jaringan Terorisme
Maka Ariza meminta warga ikut berperan aktif menjaga Jakarta dari penyebaran Covid-19.
Yakni dengan melaporkan kegiatan, hotel, cafe, restoran, perkantoran, dan pabrik yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Begitu pula jajaran dan aparat Pemprov DKI Jakarta yang tidak disiplin dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Prokes akan terkena penindakan.
"Segera laporkan kepada kami apabila melihat pelanggaran-pelanggaran Prokes, difoto, video, dan lain-lain laporkan kepada kami," tuturnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.