Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM DKI Naik ke Level 3, Anies: Kita Masih Menunggu Instruksi Resmi Mendagri

Anies Baswedan menyebutkan pihaknya terlebih dahulu menunggu rincian aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPKM DKI Naik ke Level 3, Anies: Kita Masih Menunggu Instruksi Resmi Mendagri
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat memutuskan menaikkan status PPKM di DKI Jakarta naik ke level 3.

Hal ini dilakukan karena angka kasus Covid-19 di ibu kota kian melonjak.

Selain itu upaya pelacakan kasus Covid-19 di Jakarta juga dinilai rendah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan pihaknya terlebih dahulu menunggu rincian aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Kita masih menunggu instruksi resmi Mendagri. Dari Instruksi resmi Mendagri itu akan ada pembatasan pembatasan dan kita laksanakan itu," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

Baca juga: PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Anies Gelar Rapat Internal Bareng Kapolda dan Pangdam Jaya

Anies menjelaskan dengan naiknya status PPKM di ibu kota maka mobilitas masyarakat akan dibatasi.

Berita Rekomendasi

Harapannya mobilitas masyarakat yang kian berkurang dapat mengendalikan laju penularan kasus Corona yang belakangan alami peningkatan.

"Dengan PPKM Level 3 artinya jumlah orang yang bekerja menjadi berkurang, bukan? Dengan jumlah orang pekerja berkurang maka mobilitas penduduk juga berkurang dan itu diharapkan bisa menjadi pengendalian," ucap Anies.

Berlakukan CFN

Sementara itu, Polda Metro Jaya memberlakukan pelarangan kerumunan malam hari atau crowd free night (CFN) di 10 lokasi di Jakarta.

Pembatasan mobilitas warga ini bertujuan untuk mencegah kerumunan dan meningkatnya kasus Covid-19 selama PPKM Level 3.


Pemberlakuan jam malam CFN di Jakarta ini dimulai pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB.

"Kami tidak kontra produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha UMKM, karena itu kami mulai melakukan jam 24.00," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas