Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Pemenang Tender Pembangunan Sirkuit Formula E

Berikut profil PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama yang menjadi pemenang tender pembangunan sirkuit Formula E.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in PROFIL PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Pemenang Tender Pembangunan Sirkuit Formula E
tangkap layar Tribun Jakarta
PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama. Berikut profil PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama yang menjadi pemenang tender pembangunan sirkuit Formula E. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemenang tender sirkuit Formula E telah diumumkan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yaitu PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

Penentuan pemenang tender ini dinyatakan telah berdasarkan berbagai kriteria penilaian melalui evaluasi dan klarifikasi.

Hal ini dikemukakan oleh Vice Managing Director Organizing Committee (OC) Jakarta E-Prix 2022, Gunung Kartiko.

Proses tersebut dinyatakan oleh Kartiko telah dilaksanakan oleh tim konsultan pelaksana, tim adhoc procurement perseroan, dan tim Formula E.

"Mereka memiliki banyak peralatan yang mumpuni dan tenaga ahli yang telah bertahun-tahun berkecimpung di bidang konstruksi," kata Kartiko Sabtu (5/2/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ramai Disudutkan Soal Studi Banding Persiapan Formula E, Gubernur Anies Dibela Wakil Ketua DPRD DKI 

Baca juga: Sentil Anies Sibuk Urus Formula E, Ketua DPRD DKI: Jangan Memaksakan Kehendak, Omicron Lagi Naik 

Lalu perusahaan seperti apakah PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk? Berikut ulasannya.

Profil PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama

Berita Rekomendasi

Dikutip dari laman resminya, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk merupakan anak perusahaan dari salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Pembangunan Jaya.

Perusahaan ini bergerak di sektor infrastruktur, konstruksi bangunan, perdagangan aspal, bahan bakar gas cair (LPG), pabrikasi beton pracetak, pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta jasa pemeliharaan.

Pada awal berdirinya, PT Jaya Konstruksi merupakan divisi kontrakstor di PT Pembangunan Jaya dan kemudian menjadi badan hukum tersendiri pada 23 Desember 1982.

Kemudian mencetak sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Desember 2007.

Lalu pada 2009, perusahaan ini melakukan konsolidasi keberadaannya sebagai kontraktor dan operator jalan tol dengan membangun dua perusahaan patungan.

Yaitu PT Jaya Konstruksi Pratama Tol (dengan PT Pembangunan Jaya Infrastruktur), PT Jaya Sarana Pratama (dengan PT Jaya Real Property Tbk) dan PT Jakarta Tollroad Development pada tahun 2015.

Kemudian pada saat yang sama, PT Jaya Konstruksi melalui PT Jaya Trade Indonesia mengembangkan bisnis terminal aspal curah, mendirikan PT Sarana Mbay Utama dan PT Sarana Aceh Utama pada 2009, PT Sarana Sampit Mentaya Utama pada tahun 2010.

Sementara PT Jaya Trade Indoensia juga memperluas bisnis penjualan LPG dengan membangun PT Kenrope Sarana Pratama pada tahun 2010 dan PT Kenrope Utama Sentul pada tahun 2011.

Setahun sebelumnya tepatnya tahun 2010, PT Jaya Konstruksi membangun bisnis pengelolaan air melalui PT Jaya Tekni Indonesia.

Pada Juli 2013, perusahaan menerbitkan saham baru dengan mengeluarkan 326.170.397 surat saham.

Hasilnya digunakan untuk mendanai investasi infrastruktur baru terutama jalan tol dalam kota, fasilitas pasokan air minum, serta mendanai ekspansi kapasitas di Jaya Beton dan Jaya Trade.

Selang lima tahun, perusahaan melakukan penyertaan saham sebesar 30% pada perusahaan konstruksi, PT VSL indoensia.

Petinggi Perusahaan Pernah Diperiksa KPK

Dikutip dari Tribun Jakarta, salah satu petinggi perusahaan pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petinggi tersebut yaitu manajer perusahaan, Made Sukaryawan.

Ia diperiksa bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) DKI Jakarta, Erry Basworo mengenai kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek PT Waskita Karya Tbk pada tahun 2009-2015.

Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita, Karya Yuly Ariandi Siregar pada 22 Oktober 2020.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka yaitu mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.

Lalu ada juga Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani.

Kemudian Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Sementara yang terakhir adalah Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.

Akibat dari dugaan korupsi yang dilakukan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung total kerugian keuangan negara yang timbul sejumlah Rp 202 miliar.

Sementara kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Mita Amalia Hapsari)(Tribun Jakarta/Abdul Qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas