Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta PPKM Level 3, Anies Imbau Kegiatan Digelar Virtual, Berharap Warga Kurangi Mobilitas

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas setelah di ibu kota ditetapkan masuk PPKM Level 3.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jakarta PPKM Level 3, Anies Imbau Kegiatan Digelar Virtual, Berharap Warga Kurangi Mobilitas
Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam artikel mengulas kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, masyarakat diimbau untuk mengurangi mobilitas. 

Dalam Inmendagri tersebut, terdapat daftar daerah yang masuk ke level 1, 2, dan 3 dan aturan terkait PPKM.

Kebijakan PPKM di wilayah Jawa-Bali kembali dilakukan selama satu pekan, tanggal 8-14 Februari 2022.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Terbaru, Berlaku hingga 14 Februari 2022

Luhut Umumkan PPKM Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Naik ke Level 3

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah akan naik ke Level 3.

Wilayah tersebut meliputi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.

Untuk itu, pemerintah akan mengambil kebijakan yang lebih terarah, khususnya untuk kelompok rentan, komorbid, dan yang belum divaksin.

"Berdasarkan level asesmen saat ini, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke PPKM Level 3," kata Luhut dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Luhut mengatakan alasan penerapan PPKM Level 3 bukan akibat tingginya kasus Covid-19, tapi rendahnya tracing.

"Hal ini terjadi bukan tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing."

“Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat,” jelasnya.

Nantinya, kata Luhut, keputusan PPKM Level 3 dapat dilihat melalui Instruksi Mendagri yang akan diterbitkan hari Senin (7/2/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menyampaikan terkait penyesuaian aturan PPKM Level 3.

"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin," ucapnya.

Ada beberapa penyesuaian PPKM Level 3, di antaranya 75 persen karyawan hasus sudah minimal dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk kegiatan supermarket sampai pukul 21.00 WIB maksimal 60 persen pengunjung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas