Jakarta PPKM Level 3, Anies Imbau Kegiatan Digelar Virtual, Berharap Warga Kurangi Mobilitas
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas setelah di ibu kota ditetapkan masuk PPKM Level 3.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di ibu kota.
Setelah penetapan PPKM Level 3 di Jakarta, Anies mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas.
Seperti, pekerjaan dilakukan work from home (WFH) dan digelar acara secara virtual.
"Dengan PPKM level 3 artinya jumlah orang yang bekerja menjadi berkurang, bukan? dengan jumlah orang pekerja berkurang, maka mobilitas penduduk juga berkurang dan itu diharapkan bisa menjadi pengendalian," kata Anies, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: ATURAN Baru PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, Ini Rinciannya
Anies juga mengimbau masyarakat untuk kembali menggelar seluruh acara secara daring.
"Jika bisa dilakukan secara virtual, maka lakukan acara secara virtual. Itu bentuk kewaspadaan," tambah Anies.
Selain itu, masyarakat diminta disiplin menerapkan penggunaan masker, vaksinasi dipercapat, khususnya booster untuk para lanjut usia (lansia).
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan tracing akan ditingkatkan setelah pemerintah pusat menetapkan Jakarta kembali berstatus PPKM Level 3, Senin (7/2/22).
"Kami akan tingkatkan tracing. Jakarta alhamdulillah selama ini termasuk provinsi paling tinggi tracing tapi akan kami tingkatkan kembali," kata Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Angka tracing, kata Riza, mungkin akan ditingkatkan hingga dua kali lipat.
"Selama ini tracingnya mungkin sampai 15, ini akan ditingkatkan sampai 30," kata dia.
Tidak hanya tracing, Riza memastikan Jakarta akan meningkatkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment.
Selain itu, Riza juga meminta agar 3T tidak hanya ditingkatkan di Jakarta, namun juga di wilayah aglomerasi sekitar Jakarta.
Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali