Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 3, Ini Pesan Anies untuk Warga Jakarta hingga Aturan yang Berlaku

Selama PPKM level 3, Anies bakal atur kenijakan WFH demi kurangi mobilitas, dia juga pesan warga kurangi waspada dan kurangi acara tatap muka.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in PPKM Level 3, Ini Pesan Anies untuk Warga Jakarta hingga Aturan yang Berlaku
Warta Kota/Yulianto Anto
Gubernur DKI, Anies Baswedan saat memberikan confrence pres terhadap awak media di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat diberlakukannya car free night (CFN), Jumat (31/12/2021) malam. Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan untuk menerapkan car free night (CFN) atau malam bebas kendaraan saat malam pergantian tahun 2022. Warta Kota/Yulianto 

"Tapi kita masih menunggu Instruksi resmi Mendagri, dari Instruksi resmi Mendagri itu akan ada pembatasan-pembatasan dan kita laksanakan itu," ucap Anies usai menggelar rapat internal bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Covid-19 di DKI Lewati Puncak Varian Delta, Kasus Kematian Meningkat, Anies Ungkap Kondisi Faskes

Selain itu, Anies mengimbau kepada masyarakat untuk kembali mengedepankan agar menggelar seluruh acara secara daring atau virtual.

Artinya kata Anies sedapat mungkin mengurangi acara tatap muka.

"Jika bisa dilakukan secara virtual, maka lakukan acara secara virtual. Itu bentuk kewaspadaan," tambah Anies.

Anies mengimbau agar masyarakat kembali menerapkan penggunaan masker hingga percepatan vaksin, khususnya booster untuk para lanjut usia (lansia).,

Kembali Diterapkan PPKM Level 3, Ini Aturan yang akan Berlaku

Bagaimana aturan PPKM level 3 yang akan kembali diberlakukan pemerintah pada hari Selasa (8/2/2022) ?

Berita Rekomendasi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM mulai 8 Februari 2022.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bali, dan Bandung Raya akan ke Level 3," kata Luhut dalam konferensi pers tentang evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/2).

Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali.

PPKM Level 3 artinya apa?

Menurut Luhut, ketentuan lengkap mengenai level PPKM akan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini, Senin (7/2).

Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Arti PPKM Level 3

Hanya, mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM pada Kabupaten dan Kota dengan kriteria Level 3 menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas