3 Hari Diberlakukan, Crowd Free Night Diganti dengan Patroli Persuasif Tegakkan Protokol Kesehatan
Pembatasan kerumunan malam hari atau Crowd Free Night (CFN) di 10 lokasi di Jakarta dihapuskan.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan kerumunan malam hari atau Crowd Free Night (CFN) di 10 lokasi di Jakarta dihapuskan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pembatasan Crowd Free Night ini berlaku hari Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, Polda Metro Jaya berdalih akan memilih cara yang lebih persuasif dalam penegakan patroli kesehatan.
"Terkait hal itu perlu disampaikan pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari 2022 lalu mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan Selasa (8/2/2022).
Zulpan mengatakan, meski CFN ditiadakan Polda Metro Jaya tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan.
Baca juga: Lokasi Pembatasan di Jakarta Tambah Jadi 10 Titik, Kapolda Metro: Nongkrong Ngga Jelas Ditiadakan
Kata Zulpan, peniadaan CFN di wilayah hukum Polda Metro Jaya ialah dikarenakan warga yang dianggap sudah mulai taat dalam menjaga protokol kesehatan.
Sehingga langkah penindakan protokol kesehatan yang dilakukan akan lebih lembut. Yakni dengan tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan kerumunan.
"Termasuk ke tempat usaha baik kafe dan sebagainya untuk menaati protokol kesehatan terkait aplikasi pedulilindungi dan jam operasional yang diberlakukan pemerintah sesuai PPKM Level 3," jelasnya.
Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan 10 wilayah yang diberlakukan CFN.
Hal itu untuk mengurangi kerumunan yang kerap dilakukan anak muda.
Kesepuluh wilayah itu yakni:
Baca juga: Baru Berjalan Tiga Hari, Crowd Free Night di 10 Titik Jakarta Langsung Ditiadakan
- Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
- Kawasan Jalan Asia Afrika
- Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman-Suryo