Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hari Diberlakukan, Crowd Free Night Diganti dengan Patroli Persuasif Tegakkan Protokol Kesehatan

Pembatasan kerumunan malam hari atau Crowd Free Night (CFN) di 10 lokasi di Jakarta dihapuskan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in 3 Hari Diberlakukan, Crowd Free Night Diganti dengan Patroli Persuasif Tegakkan Protokol Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas mengangkat papan imbauan saat akan menutup akses jalan menuju Bundarah HI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (31/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan kerumunan malam hari atau Crowd Free Night (CFN) di 10 lokasi di Jakarta dihapuskan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pembatasan Crowd Free Night ini berlaku hari Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, Polda Metro Jaya berdalih akan memilih cara yang lebih persuasif dalam penegakan patroli kesehatan.

"Terkait hal itu perlu disampaikan pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari 2022 lalu mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan Selasa (8/2/2022).

Zulpan mengatakan, meski CFN ditiadakan Polda Metro Jaya tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan.

Baca juga: Lokasi Pembatasan di Jakarta Tambah Jadi 10 Titik, Kapolda Metro: Nongkrong Ngga Jelas Ditiadakan

Kata Zulpan, peniadaan CFN di wilayah hukum Polda Metro Jaya ialah dikarenakan warga yang dianggap sudah mulai taat dalam menjaga protokol kesehatan.

Sehingga langkah penindakan protokol kesehatan yang dilakukan akan lebih lembut. Yakni dengan tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan kerumunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). (Tribunnews/Jeprima)
Berita Rekomendasi

"Termasuk ke tempat usaha baik kafe dan sebagainya untuk menaati protokol kesehatan terkait aplikasi pedulilindungi dan jam operasional yang diberlakukan pemerintah sesuai PPKM Level 3," jelasnya.

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan 10 wilayah yang diberlakukan CFN.

Hal itu untuk mengurangi kerumunan yang kerap dilakukan anak muda.

Kesepuluh wilayah itu yakni:

Baca juga: Baru Berjalan Tiga Hari, Crowd Free Night di 10 Titik Jakarta Langsung Ditiadakan

- Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin

- Kawasan Jalan Asia Afrika

- Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman-Suryo

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas