Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Melalui dtks.jakarta.go.id, Batas Akhir 20 Februari 2022
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yg berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar DTKS DKI Jakarta melalui dtks.jakarta.go.id, selengkapnya dalam artikel ini.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yg berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Masyarakat DKI Jakarta dapat mendaftarkan diri ke DTKS pada 1-20 Februari 2022.
Informasi tersebut disampaikan Pemprov DKI melalui akun resmi Twitter @DKIJakarta.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online maupun offline.
Apabila sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Adapun program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.
Baca juga: DAFTAR DTKS DKI Jakarta Lewat dtks.jakarta.go.id, Simak Caranya di Sini!
Baca juga: LOGIN dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS secara Online, Dibuka 1-20 Februari 2022
Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta
1. Warga ber-KTP non DKI
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).