Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Gelar Perkara Menetapkan Korban Atas Nama Fatimah Zahra Jadi Tersangka Kecelakaan Toyota Camry

Polisi menyebut mobil itu dikemudikan oleh Fatimah Zahra yang tewas dalam kecelakaan itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hasil Gelar Perkara Menetapkan Korban Atas Nama Fatimah Zahra Jadi Tersangka Kecelakaan Toyota Camry
Kolase Tribun Manado / Istimewa / Instagram @antungriduan
Fatimah, kader PSI yang tewas usai kecelakaan bersama anak Gubernur Kalimantan Utara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menyimpulkan kecelakaan Toyota Camry B-1102-NDY yang menewaskan putra Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharisma  dan Fatimah telah dilakukan gelar perkara.

Polisi menyebut mobil itu dikemudikan oleh Fatimah Zahra yang tewas dalam kecelakaan itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena penyidik menyimpulkan Saudari F pengemudi maka Saudarai F dijadikan tersangka kasus laka lantas tunggal," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Video Terakhir Fatimah, Kader PSI yang Meninggal Bersama AKP Novandi di Dalam Mobil Terbakar

Sambodo menerangkan karena Fatimah yang mengemudi mobil itu hingga menyebabkan korban AKP Novandi Arya Kharisma tewas maka  ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan itu.

"Pengemudi Saudari F, sebabkan korban NAK, maka pengemudi F jadi tersangka," imbuhnya.

Atas hasil gelar perkara itu, polisi menghentikan kasus ini.

BERITA TERKAIT

Polisi akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Atas hasil gelar perkara itu, polisi menerbitkan SP3 dalam kasus kecelakaan ini," imbuhnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas