Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama PPKM Level 3 di DKI, Ganjil Genap Berlaku di 13 Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata Ini

SK yang diteken tertanggal 7 Februari 2022 ini mengatur pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata ibu kota.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selama PPKM Level 3 di DKI, Ganjil Genap Berlaku di 13 Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata Ini
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/4/2021). 

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan

13. Jalan Gunung Sahari.

Sedangkan 3 lokasi tempat wisata yaitu:

1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol;

2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah, dan;

3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Syafrin mengatakan, sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku mulai dari 8-14 Februari 2022, dari Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku.

Berita Rekomendasi

"Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional sistem ganjil genap tidak berlaku," kata Syafrin, Jumat (11/2/2022).

Sedangkan sistem ganjil genap di tempat wisata mulai berlaku pada 11-13 Februari 2022 sejak Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Ganjil genap di lokasi wisata juga tak berlaku bagi sepeda motor.

"Sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku untuk kendaraan beroda 4 atau lebih. Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata juga tidak berlaku untuk sepeda motor," ungkap Syafrin.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas