Pria Paruh Baya di Jakut Rudapaksa Anak Mantan Istri yang Masih Balita, Pelaku Beraksi Berulang Kali
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Koja, Jakarta Utara (Jakut). Pelakunya adalah pria paruh baya berinisial IN (50).
Editor: Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Koja, Jakarta Utara (Jakut).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria paruh baya berinisial IN (50).
Sementara korbannya balita perempuan berinisial KN (4).
IN sendiri merupakan mantan suami dari ibu korban.
IN bercerai dengan istrinya yang kemudian menikah lagi dan memiliki anak KN.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo mengatakan, IN sudah diproses Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Siswi SMA di Buton Utara Dirudapaksa Pemuda, Modus Pelaku Pura-pura Antarkan Korban Pulang ke Rumah
IN yang ditangkap pada Selasa (8/2/2022) silam, kini terancam hukuman penjara karena sudah berstatus tersangka.
"Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan tersangka, kini sudah diproses lebih lanjut," kata Wibowo di Koja, Senin (14/2/2022).
Wibowo menjelaskan, pelaku sudah melancarkan kejahatan seksual terhadap korban selama beberapa kali.
Hal itu didapatkan dari hasil visum yang menjadi salah satu alat bukti dalam upaya pengungkapan rudapaksa ini.
"Sudah lebih dari sekali. Sudah kita buktikan dengan visum memang terbukti, sudah terjadi kekerasan seksual terhadap anak," kata Wibowo.
Diberitakan sebelumnya, IN dilaporkan karena telah merudapaksa seorang anak perempuan berusia empat tahun berinisial KN, berulang kali.
Baca juga: Mengeluh Kaki Sakit, Santriwati di Sukabumi Malah Dirudapaksa Pimpinan Ponpes, Ini Modusnya
Ironisnya, IN sendiri merupakan mantan suami dari ibu korban. IN bercerai dengan istrinya yang kemudian menikah lagi dan memiliki anak KN.
Rudapaksa ini diduga sudah dilakukan IN terhadap korban sejak Oktober 2021 silam.