Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Bernard Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Pemotor di Jalan Sudirman

Bernard yang tampak mabuk berat itu menjadi sorotan usai video pascakecelakaan beredar luas di media sosial.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Tetapkan Bernard Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Pemotor di Jalan Sudirman
@MerekamJakarta
Pengemudi Honda HR-V berinisial B tampak masih teler di jok belakang mobilnya usai tabrak 3 sepeda motor di Jalan Jend Sudirman arah ke Thamrin, Jakarta, Rabu (16/2/2022) dinihari pukul 01.15 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi mobil Honda HR-V bernama Bernard ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Sudirman, Rabu (16/2/2022) dini hari.

Bernard yang tampak mabuk berat itu menjadi sorotan usai video pascakecelakaan beredar luas di media sosial.

Wajahnya tampak linglung usai kejadian yang menewaskan 1 orang dan 2 orang luka-luka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan B alias Bernard menjadi tersangka kecelakaan itu.

Baca juga: Kecelakaan yang Tewaskan Pemotor di Jalan Sudirman, Pengendara Mobil Diduga dalam Kondisi Mabuk

"Hari ini atas kejadian di sudirman yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, atas nama BT statusnya kami naikan jadi tersangka," kata Sambodo saat ditemui di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022).

Bernard dipersangkakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 karena dianggap lalai dalam mengemudikan mobil hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Berita Rekomendasi

"Tersangka sementara dikenakan pasal 310 ayat 4. Tapi nanti kami akan periksa kalau hasil urine sudah keluar, apabila ditemukan tanda-tanda bahaya bisa saja nanti dinaikan jadi pasal 311," jelas Sambodo.

Terkait penahanan tersangka Bernard, Sambodo masih menunggu informasi dari penyidik.

Bila pemeriksaan telah rampung, penyidik akan melakukan penahanan terhadap Bernard.

"Kemarin sudah diamankan status sebagai tersangka akan kami periksa lagi dan tentu akan dilakukan penahanan mutlak," tuturnya.

Sebelumnya, mobil Honda HRV bernopol BB 1127 SL mengalami kecelakaan di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat itu terjadi pada Rabu dinihari pukul 01.15.

Berdasarkan kronologi polisi dan sejumlah saksi, mobil itu melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Jenderal Sudirman.

Saat melintas di depan Graha BNI 46, pengemudi Honda HRV itu menabrak tiga sepeda motor di depannya, yaitu Honda Beat biru, Honda Beat hitam, dan sebuah Yamaha Aerox.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor Honda Beat biru berinisial MI (17), meninggal di tempat. Pemuda itu mengalami luka akibat benturan keras di kepala.

Dua pengendara motor lain mengalami luka ringan. MI, 20, mengalami luka lecet pada wajah dan bibirnya sobek, sedangkan AFZ (33) luka lecet pada kaki dan tangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas