Densus 88 Ambilalih Kasus Pelemparan Bom Molotov di Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna Bekasi
Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengambilalih kasus pelemparan bom molotov di Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengambilalih kasus pelemparan bom molotov di Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022) lalu.
Dalam kasus itu, seorang pria berinisial JSP (31) yang merupakan pelaku yang melempar bom molotov telah ditangkap polisi.
"Penanganan perkara sekarang oleh Densus 88 ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Alexander Yurikho, Jumat (18/2/2022).
Alexander Yurikho enggan menjelaskan terkait kasus bom molotov di Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, yang kini telah diserahkan ke Densus 88 itu.
Baca juga: Polri Rencana Tambah Personel Densus 88, BNPT: Kita Perkuat Pemahaman Masyarakat
Begitupula ketika ditanya apakah pelaku ada kaitannya dengan aksi terorisme.
"Silahkan tanya sama Densus 88 ya terkait hal itu (dugaan teroris)," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa sambil membawa poster bertuliskan #Wadasmelawan, seorang pria inisial JSP (31) nekat lempar bom molotov ke Pos Pol Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat.
Aksi pelemparan dilakukan pada Rabu (16/2/2022) pukul 04.30 WIB.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno sebut petugas PJR di wilayah Jatiwarna saat itu mendapat laporan dari warga, terkait adanya insiden pelemparan bom molotov.
"Saat tengah mengisi bahan bakar di Pom Bensin Jatiwarna tiba-tiba datang warga lapor terjadi pelemparan bom molotov ke Pos Pol Lalulintas Jatiwarna," ujar Sutikno dihubungi Rabu (16/2/2022).
Kemudian kata Sutikno, ketiga petugas PJR tersebut menghampiri lokasi kejadian.
Di lokasi kejadian pelaku inisial JSP telah diamankan warga setempat.
Kemudian personil K 01- 931 langsung mengamankan pelaku, barang bukti dan saksi yang melihat kejadian.
Pelaku, barang bukti, dan saksi lalu dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah dua buah bom molotov, satu unit sepeda motor vario, handphone, dan selembaran poster.
Di selembaran poster dibawa pelaku tertulis 'Stop Pembangunan dan Stop Kekerasan Aparat #Wadasmelawan'.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Densus 88 Tangani Kasus Pelemparan Bom Molotov di Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Dugaan Teroris?