Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pertimbangan Pemprov DKI Tidak Berlakukan Lagi Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap di tempat wisata ditiadakan Pemprov DKI selama masa PPKM Level 3.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Pertimbangan Pemprov DKI Tidak Berlakukan Lagi Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). Operasi yang berlangsung mulai 15-28 November ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat dengan sasaran pelanggaran ganjil genap, pelanggaran knalpot bising, melawan arus dan lainnya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap di tempat wisata ditiadakan Pemprov DKI selama masa PPKM Level 3.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan peniadaan ganjil genap di tempat wisata lantaran selama masa PPKM Level 3 ini jumlah pengunjung sudah dibatasi maksimal 50 persen.

"Kami menyesuaikan regulasi, artinya memang di dalam (tempat wisata) sudah ada pembatasan (kapasitas pengunjung), sehingga ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu dilakukan," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Lokasi Wisata Jakarta Tidak Berlaku Selama PPKM Level 3

Syafrin juga menyebut aturan soal penghapusan ganjil genap di kawasan wisata ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Nomor 80 Tahun 2022.

Dalam suratnya itu dijelaskan bahwa ganjil genap hanya diberlakukan di 13 ruas jalan utama di ibu kota.

Seperti di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Tomang Raya, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gunung Sahari.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, serta Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang.

Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan ini berlaku dari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Aturan ini sesuai pedomannya dengan Instruksi Mendagri nomor 10 tahun 2022 kemarin," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Alasan Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas