Ini Pertimbangan Pemprov DKI Tidak Berlakukan Lagi Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata
Pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap di tempat wisata ditiadakan Pemprov DKI selama masa PPKM Level 3.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap di tempat wisata ditiadakan Pemprov DKI selama masa PPKM Level 3.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan peniadaan ganjil genap di tempat wisata lantaran selama masa PPKM Level 3 ini jumlah pengunjung sudah dibatasi maksimal 50 persen.
"Kami menyesuaikan regulasi, artinya memang di dalam (tempat wisata) sudah ada pembatasan (kapasitas pengunjung), sehingga ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu dilakukan," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Lokasi Wisata Jakarta Tidak Berlaku Selama PPKM Level 3
Syafrin juga menyebut aturan soal penghapusan ganjil genap di kawasan wisata ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Nomor 80 Tahun 2022.
Dalam suratnya itu dijelaskan bahwa ganjil genap hanya diberlakukan di 13 ruas jalan utama di ibu kota.
Seperti di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Tomang Raya, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gunung Sahari.
Kemudian, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, serta Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang.
Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan ini berlaku dari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Aturan ini sesuai pedomannya dengan Instruksi Mendagri nomor 10 tahun 2022 kemarin," ujarnya.