Dua Tahun Kasusnya Terkatung, Tukang Bubur Kembali Dapatkan Motornya yang Digelapkan Cepu Polisi
Setelah dua tahun menanti kasusnya terungkap, Sita Tri Utami bisa bernapas lega sepeda motornya kembali usai digelapkan seorang cepu polisi.
Editor: Johnson Simanjuntak
![Dua Tahun Kasusnya Terkatung, Tukang Bubur Kembali Dapatkan Motornya yang Digelapkan Cepu Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tersangka-penggelapan-motor-nih4.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dua tahun menanti kasusnya terungkap, Sita Tri Utami bisa bernapas lega sepeda motornya kembali usai digelapkan seorang cepu polisi.
Wanita yang sehari-hari menjadi tukang bubur di Bekasi ini, kisahnya sempat viral saat melaporkan kasus penipuan terkait penggadaian motor pada 2020 lalu.
Pelaku disebut korban sebagai 'cepu polisi', seorang yang dekat dengan anggota Polri yang awalnya berniat membantu masalah yang dialami Sita.
Peristiwa itu bermula pada Juli 2021 di mana korban saat itu membuat laporan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan sepeda motor yang digadai kepada seseorang.
Setelah berjalan 6 bulan, polisi berhasil menangkap pelaku pria inisial MR oleh Polres Metro Bekasi Kabupaten.
"Pengungkapan kasus yang pernah viral ini terjadi karena yang bersangkutan adalah seorang penjual bubur yang sempat curhat di medsos. Kemudian korban melaporkan seorang berinisial MR ke Polres Metro Bekasi Kabupaten kemudi ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka inisial MR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Kronologi Korban Penipuan Berhasil Mendapatkan Kembali Motornya Setelah Mengadu ke Kapolri di Medsos
Awalnya, Sita yang tengah mengalami kesulitan ekonomi menggadaikan motornya kepada seorang bernama Nur.
Dari hasil gadai itu, korban mendapatkan uang Rp 6 juta untuk melunasi utang.
Setelah permasalahan tanggungannya selesai, korban mencoba mengambil kembali sepeda motornya.
Ia pun meminta bantuan dari salah satu anggota polisi di Polres Metro Jakarta Utara.
"Ia meminta bantuan anggota Polri yang berdinas di Polres Jakut, oknum itu lantas memperkenalkan korban ke saudara MR atau tersangka yang mana mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah," terang Zulpan.
Bukannya dibantu, MR lalu meminta uang Rp 18 juta kepada Sita sebagai syarat agar bisa motornya kembali.
Percaya dengan hal itu, Sita lantas menyanggupi permintaan itu meski hanya mampu membayar uang Rp 15 juta kepada MR.
"Kemudian setelah uang diserahkan oleh korban sebesar Rp15 juta motor bisa diambil dari Nur. Namun, motor itu tidak diserahkan kepada korban tapi malah digelapkan tersangka," terang Zulpan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.