Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Berhasil Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Pelaku pengeroyokan Ketua Umum KNPI, Haris Pertama berhasil ditangkap, 3 pelaku berasal dari Ambon.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Berhasil Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Tangkap layar Youtube Kompas TV
Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan dihadirkan oleh polisi di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menyampaikan, ada tiga pelaku yang berhasil dibekuk polisi.

Pelaku pertama berinisial MS lahir pada 1978, pelaku kedua berinisial JT yang lahir pada 1979 dan pelaku ketiga berinisial MS yang lahir pada 1961.

Menurut Zulpan, ketiganya lahir di Ambon, Maluku.

"3 berhasil kita tangkap, 1 inisialnya MS lahir di Ambon tahun 1978, kedua JT lahir di Ambon tahun 1979, ketiga saudara SM lahir di Ambon tahun 1961," kata Zulpan, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (22/2/2022).

Pelaku pengeroyokan terhadap Haris Pertama berhasil ditangkap.
Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap.

Sementara, Zulpan menyebut ada dua pelaku berinisial A dan I yang masih dalam pengejaran polisi alias DPO.

Berita Rekomendasi

Dalam penangkapan ini, Zulpan juga telah menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya pakaian milik korban, alat penganiayaan berupa batu, pakaian milik tersangka dan kendaraan roda dua.

"Barang bukti yang bisa diamankan terkait kasus ini adalah baju milik korban, kedua batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, kemudian pakaian milik para tersangka, kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya," jelas Zulpan.

Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mereka pun terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.

Baca juga: Ditangkap Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama, Barang Bukti Dua Sepeda Motor Disita

Baca juga: Sebut Ada Pihak yang Berniat Menghabisinya, Haris Pertama Minta Kasusnya Segera Diungkap 

Kronologi Pengeroyokan Menurut Haris Pertama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas