Bukan KemenPPPA, Herry Wirawan Harus Tanggung Restitusi untuk Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual
Menurut Nahar, restitusi harus dibebankan kepada Herry Wirawan agar menimbulkan efek jera untuk para pelaku seksual.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemententerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menilai restitusi atau ganti rugi seharusnya dibebankan kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Namun dalam putusannya Majelis Hakim PN Bandung, malah membebankan restitusi terhadap negara.
"Dalam putusan perkara Herry Wirawan terkait restitusi, bisa dibilang terdakwa yang melakukan, negara yang tanggung," ujar Nahar dalam media briefing Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (23/2/2022).
Menurut Nahar, restitusi harus dibebankan kepada Herry Wirawan agar menimbulkan efek jera untuk para pelaku seksual.
KemenPPPA, kata Nahar, mendukung langkah banding JPU kepada vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Bandung.
"Kami menghormati dan mendukung misalnya upaya bahwa ini harus dibayarkan oleh pelaku. Mendukung pemberian efek jera pada pelaku," ujar Nahar.
Baca juga: Kejati Jabar Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
Nahar mengatakan pembebanan restitusi kepada Herry Wirawan untuk menghilangkan anggapan bahwa ganti rugi kekerasan seksual tak dibebankan kepada pelaku.
Para pelaku kekerasan seksual, kata Nahar, wajib mendapatkan efek jera melalui restitusi ini, selain hukuman lainnya.
"Bagaimana mungkin mereka putusan seperti ini lalu kemudian, calon predator, calon pelaku ini takut gitu ya kalau misalnya tahu bahwa hal ini sudah dibayarkan negara ini 'saya melakukan ini nanti juga sudah ada yang beresin', ini menjadi catatan yang harus diperhatikan," ucap Nahar.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Bandung dalam amar putusannya membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban perkosaan 13 santri ke Kementerian PPPA.
Alasan biaya restitusi dibebankan ke Kementerian PPPA, karena terdakwa Herry Wirawan sudah divonis hukuman seumur hidup.
Hal itu mengacu pada Pasal 67 KUHP, di mana orang yang telah divonis seumur hidup, tidak bisa dibebankan pidana tambahan.
Anak korban 11 sejumlah Rp75.770.000, anak korban 3 (Rp22.535.000), anak korban 8 (Rp20.523.000), anak korban 9 (Rp29.497.000), dan anak korban 6 (Rp8.604.064).
Kemudian, anak korban 2 (Rp14.139.000), anak korban 10 (Rp9.872.368), anak korban 12 (Rp85.830.000), anak korban 7 (Rp11.378.000), anak korban 6 (Rp17.724.377), anak korban 4 (Rp19.663.000), dan anak korban 5 (Rp15.991.377).
Adapun restitusi yang diajukan 12 dari 13 korban perkosaan Herry Wirawan totalnya sebesar Rp331.527.186.
Pertimbangan hakim adalah pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan.
Pembayaran restitusi di luar ketentuan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 67 KUHP, maka restitusi dialihkan pihak lain.