Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haris Pertama Dengar Teriakan Ancaman Pembunuhan dari Tersangka Pengeroyokan, Ini Tampang Pelaku

Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Haris Pertama Dengar Teriakan Ancaman Pembunuhan dari Tersangka Pengeroyokan, Ini Tampang Pelaku
Ist
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menduga para pelaku yang menganiaya dirinya adalah orang suruhan. Haris Pertama Dengar Teriakan Ancaman Pembunuhan dari Pelaku Pengeroyokan, Ini Tampang Para Pelaku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan merincikan, 3 pengeroyok itu berinisial MS (44), JT (43), dan SM (71).

Zulpan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam.

Baca juga: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, Pelaku Pakai Simbol Kain Merah

"MS lahir di Ambon tahun 1978, JT lahir di Ambon th 1979, SM lahir di Ambon 1961," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Ketiga pelaku pengeroyokan terhadap Haris Pertama diketahui berprofesi sebagai debt collector.

Zulpan menjelaskan, MS, JT, dan SM ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). Dengan wajah bengkak dan diperban, Haris hadir menjadi saksi dalam perkara cuitan 'Allahmu lemah' untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). Dengan wajah bengkak dan diperban, Haris hadir menjadi saksi dalam perkara cuitan 'Allahmu lemah' untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Berita Rekomendasi

"Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar dia.

Dari penangkapan terhadap para tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Sementara itu, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yaitu Harfi dan Irwan.

Ini Tampang Pelaku

Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, yang sampai benjut.

Sosok ketiga pelau pengeroyokan itu dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Ketiga pelaku pengeroyokan diketahui lahir di Ambon, Maluku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menyampaikan, ada tiga pelaku yang berhasil dibekuk polisi.

Pelaku pertama berinisial MS lahir pada 1978, pelaku kedua berinisial JT yang lahir pada 1979 dan pelaku ketiga berinisial MS yang lahir pada 1961.

Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap.
Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap. (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

"3 berhasil kita tangkap, 1 inisialnya MS lahir di Ambon tahun 1978, kedua JT lahir di Ambon tahun 1979, ketiga saudara SM lahir di Ambon tahun 1961," kata Zulpan, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (22/2/2022).

Sementara, Zulpan menyebut ada dua pelaku berinisial A dan I yang masih dalam pengejaran polisi alias DPO.

Dalam penangkapan ini, Zulpan juga telah menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya pakaian milik korban, alat penganiayaan berupa batu, pakaian milik tersangka dan kendaraan roda dua.

"Barang bukti yang bisa diamankan terkait kasus ini adalah baju milik korban, kedua batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, kemudian pakaian milik para tersangka, kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya," jelas Zulpan.

Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mereka pun terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.

Baca juga: Dua Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama Masih Buron, Polisi: Segera Serahkan Diri!

Haris Diancam Dibunuh

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama dikeroyok hingga mendapatkan ancaman menakutkan dari pelaku yang menghajarnya.

Diketahui, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin.

Haris menyebut pengeroyokan terjadi saat ia tengah memarkirkan mobilnya di sebuah tempat parkir.

Kemudian saat Haris turun dari mobil, tiba-tiba ada orang tak dikenal yang memukul kepalanya dari belakang.

Tak cukup sampai disitu, Haris kemudian mendapat pukulan lagi di bagian wajahnya.

"Saat saya masuk parkiran mobil kan ada tempat parkirnya. Saya parkir, saya turun dari mobil, baru tiga langkah saya turun dari mobil," kata Haris dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (22/2/2022).

"Tiba-tiba kepala saya dihajar dari belakang oleh seseorang yang tidak saya kenal."

"Dihajar, tidak lama setelah dihajar, saya lihat ke belakang, ada lagi yang hajar saya di bagian wajah," tambahnya.

Baca juga: Sukses Ringkus Pelaku, Polisi Diminta Ungkap Motif Penganiayaan Ketua KNPI Haris Pratama

Haris mengaku selain dipukul ia juga mendapatkan dorongan dari pelaku.

Pada saat kejadian Haris juga sempat duduk dan melindungi kepalanya dari serangan pelaku.

"Habis itu ada yang dorong, saya sempat tahan, saya duduk, sambil melindungi kepala belakang dan depan," imbuhnya.

Menurut Haris, pelaku pengeroyokan dirinya lebih dari satu orang.

Parahnya pelaku juga sempat meneriaki Haris dengan kata 'bunuh dan mati.'

"Itu sekitar dua orang, lebih dari satu orang itu meneriakan, berbicara 'bunuh, mati' seperti itu," terang Haris.

Lokasi persembunyian 3 pelaku terungkap

Seperti diketahui, polisi akhirnya menangkap 3 pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan merincikan, 3 pengeroyok itu berinisial MS (44), JT (43), dan SM (71).

Zulpan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam.

"MS lahir di Ambon tahun 1978, JT lahir di Ambon th 1979, SM lahir di Ambon 1961," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Tiga Pengeroyok Haris Pertama: Dua Masih Buron

Ketiga pelaku pengeroyokan terhadap Haris Pertama diketahui berprofesi sebagai debt collector.

Zulpan menjelaskan, MS, JT, dan SM ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar dia.

Dari penangkapan terhadap para tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Sementara itu, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yaitu Harfi dan Irwan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dikeroyok orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).

Peristiwa itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Alvin Pratama yang menyebut kejadian pemukulan ini terjadi siang tadi di halaman parkir restoran Garuda.

"Iya betul (Ketua KNPI jadi korban pemukulan). Kejadian ada di Garuda," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Ditangkap Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama, Barang Bukti Dua Sepeda Motor Disita

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunJakarta.com, Haris dikeroyok tiga orang tidak dikenal saat baru turun dari mobil yang dikendarainya.

Haris dipukul menggunakan batu dan benda tumpul lainnya.

Haris Pertama ternyata sempat dibuntuti sebelum dikeroyok tiga orang tak dikenal di sebuah restoran di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Hal ini diungkapkan oleh Reza, petugas parkir Restoran Garuda yang saat itu melihat langsung insiden pengeroyokan itu.

"Jadi bapak itu mau makan, enggak lama datang 3 orang ini, mereka sudah mengintai bapak itu, udah tuh diikutin," ucapnya saat ditemui di lokasi kejadian, Senin (21/2/2022).

"Sebelum bapak itu turun dari mobil, langsung dikeroyok tiga orang yang datang dari luar," sambungnya menjelaskan.

Ia menyebut, tiga orang tak dikenal itu menggunakan batu dan kain warna merah untuk menganiaya Haris.

"Bapak itu belum sempet turun dari mobil, baru buka pintu sudah dikeroyok sampai bola (menunjuk pelipis. Lukanya parah sampai berdarah-darah," ujarnya. (*) (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas