Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haris Pertama Dengar Teriakan Ancaman Pembunuhan dari Tersangka Pengeroyokan, Ini Tampang Pelaku

Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Haris Pertama Dengar Teriakan Ancaman Pembunuhan dari Tersangka Pengeroyokan, Ini Tampang Pelaku
Ist
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menduga para pelaku yang menganiaya dirinya adalah orang suruhan. Haris Pertama Dengar Teriakan Ancaman Pembunuhan dari Pelaku Pengeroyokan, Ini Tampang Para Pelaku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan merincikan, 3 pengeroyok itu berinisial MS (44), JT (43), dan SM (71).

Zulpan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam.

Baca juga: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, Pelaku Pakai Simbol Kain Merah

"MS lahir di Ambon tahun 1978, JT lahir di Ambon th 1979, SM lahir di Ambon 1961," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Ketiga pelaku pengeroyokan terhadap Haris Pertama diketahui berprofesi sebagai debt collector.

Zulpan menjelaskan, MS, JT, dan SM ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). Dengan wajah bengkak dan diperban, Haris hadir menjadi saksi dalam perkara cuitan 'Allahmu lemah' untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). Dengan wajah bengkak dan diperban, Haris hadir menjadi saksi dalam perkara cuitan 'Allahmu lemah' untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
BERITA REKOMENDASI

"Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar dia.

Dari penangkapan terhadap para tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Sementara itu, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yaitu Harfi dan Irwan.

Ini Tampang Pelaku

Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, yang sampai benjut.


Sosok ketiga pelau pengeroyokan itu dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Ketiga pelaku pengeroyokan diketahui lahir di Ambon, Maluku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas