Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Ulama Buka Suara Soal Penghentian Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama oleh Puspomad

Koordinator Koalisi Ulama Damai Hari Lubis menyayangkan keputusan tersebut, sebab hingga keputusan itu ditetapkan, pihaknya belum berkesempatan mengha

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Koalisi Ulama Buka Suara Soal Penghentian Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama oleh Puspomad
Tribunnews.com/Glery
Ketua Bidang Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Damai Hari Lubis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) merespons, keputusan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) yang menghentikan proses hukum atas pelaporan terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Koordinator Koalisi Ulama Damai Hari Lubis menyayangkan keputusan tersebut, sebab hingga keputusan itu ditetapkan, pihaknya belum berkesempatan menghadirkan ahli guna memperkuat pelaporan.

"Kami sedikit menyayangkan tidak dapat berkesempatan untuk menghadapkan ahli dari kami selaku pihak yang mewakili pelapor terkait laporan," kata Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (24/2/2022).

Meski dihentikan, namun KUHAP APA kata Lubis, tetap mengapresiasi tim penyelidik Puspomad yang secara cepat menerima dan memproses laporannya terhadap Dudung.

"Puspomad telah menyelesaikan penyelidikan terkait laporan dari Klien kami A. Syahrudin walau berakhir dengan Surat Penghentian Penyelidikan (SP -2 Lidik )," ujar Lubis.

Selanjutnya, kata Lubis, pihaknya akan mempelajari berkas penghentian penyelidikan tersebut guna mengetahui upaya hukum lebih lanjut.

Baca juga: Puspomad Hentikan Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Kendati demikian, dirinya mengaku, hingga kini belum menerima salinan dari berkas surat penghentian penyelidikan (SP2) itu dari Puspomad.

BERITA TERKAIT

'Selanjutnya kami tim hukum KUHAP APA akan mempelajari berkas penetapan SP.2 Lidik dimaksud untuk mengambil langkah langkah upaya hukum, sesuai ketentuan hukum yang mengatur dan berlaku atau apakah kami harus tunduk menerimanya," tukas Lubis.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Puspomad Letkol CPM Agus Subur Mudjiono mengatakan Puspomad resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman pada Rabu (23/2/2022).

Agus mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli, laporan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Dudung dalam video yang disiarkan di sebuah kanal Youtube pada 30 Desember 2021 lalu tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan.

Dengan demikian, kata dia, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Agus menjelaskan tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 sampai dengan 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, kata Agus, disimpulkan bahwa pernyataan Dudung dalam video tersebut tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, lanjut dia, ahli ITE menyimpulkan bahwa pernyataan Dudung tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas