Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Ulama Buka Suara Soal Penghentian Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama oleh Puspomad

Koordinator Koalisi Ulama Damai Hari Lubis menyayangkan keputusan tersebut, sebab hingga keputusan itu ditetapkan, pihaknya belum berkesempatan mengha

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Koalisi Ulama Buka Suara Soal Penghentian Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama oleh Puspomad
Tribunnews.com/Glery
Ketua Bidang Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Damai Hari Lubis 

Hal tersebut diungkapkannya saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat pada Rabu (23/2/2022).

“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin. Oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik," kata Agus dikutip dari laman resmi Puspomad, puspomad.mil.id, pada Rabu (23/2/2022).

Diketahui, sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama melaporkan Dudung ke Puspomad Jumat (28/1/2022).

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Dudung yang dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.

Koordinator Koalisi Ulama Damai Hari Lubis memastikan laporan pihaknya terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah diterima Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

"Laporan sudah diterima oleh Puspomad," kata Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (11/2/2022).

Dengan begitu, kata Lubis proses selanjutnya yakni pemangilan saksi-saksi dari pihaknya sebagai pelapor.

Berita Rekomendasi

Lubis menyatakan, pemeriksaan saksi itu sudah mulai dilakukan per hari ini, setelah laporan masuk dalam tahap penyelidikan.

"Karena perkara ini sudah masuk tahapan penyelidikan, maka Puspomad akan memanggil saksi-saksi dari pelapornya," ucap Lubis.

Hanya saja, Lubis tidak memerinci sudah sejauh mana proses hukum yang dilayangkan pihaknya untuk mantan Pangdam Jaya tersebut. 

Sebab kata dia, untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas