Polda Metro Jaya akan Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Ini Sasarannya
Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan dimulai 1-14 Maret 2022 untuk menindak para pelanggar lalu lintas dan pelanggar aturan protokol kesehatan.
Editor: Wahyu Aji
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta
Baca juga: Satu Buron Pelaku Pengeroyok Haris Pertama Menyerahkan Diri ke Polda Metro, Motif Belum Diungkap
6. Melawan arus
Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman
Bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.