Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya akan Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Ini Sasarannya

Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan dimulai 1-14 Maret 2022 untuk menindak para pelanggar lalu lintas dan pelanggar aturan protokol kesehatan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polda Metro Jaya akan Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Ini Sasarannya
Dokumentasi Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan dimulai 1-14 Maret 2022 untuk menindak para pelanggar lalu lintas dan pelanggar aturan protokol kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar operasi ketertiban lalu lintas dalam beberapa hari ke depan.

Kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan dimulai 1-14 Maret 2022 untuk menindak para pelanggar lalu lintas dan pelanggar aturan protokol kesehatan.

Dalam operasi ini, Dirlantas Polda Metro Jaya bakal menindak tujuh jenis pelanggaran prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Pengendara yang kedapatan melanggar akan diberi sanksi berupa penilangan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam rilisnya, Jumat (25/2/2022), TMC Polda Metro Jaya merunut 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel

BERITA REKOMENDASI

Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Temui Pedagang dan Sopir Angkot untuk Percepatan Vaksinasi Covid-19

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Jika kedapatan pengendara masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta

Aksi 8 orang berboncengan motor. Sebagai ilustrasi [instagram]
3. Berboncengan lebih dari satu orang

Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu


4. Tidak menggunakan helm standar SNI

Apabila pengendara tidak memakai helm SNI, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas