Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Korupsi Tanah Munjul, Hakim Perintahkan Rampas Aset 3 Bos Adonara Propertindo

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan agar aset milik tiga bos Adonara Propertindo dirampas untuk negara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Daryono
zoom-in Soal Kasus Korupsi Tanah Munjul, Hakim Perintahkan Rampas Aset 3 Bos Adonara Propertindo
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas perkara pengadaan tanah di Munjul untuk program hunian DP Rp 0, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (3/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan agar aset milik tiga bos Adonara Propertindo dirampas untuk negara.

Ketiganya adalah Direktur PT AP Tommy Adrian, dan dua orang pemilik (beneficial owner) PT AP yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.

Sebelumnya, tiga orang itu divonis antara 6 hingga 7 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar dalam perkara korupsi pengadaan tanah proyek Hunian DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur.

"Menetapkan uang yang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono masing-masing sebesar Rp35,033 miliar pada rekening penampungan KPK dan aset-aset dirampas untuk negara," ucap Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/2/2022) malam.

Baca juga: 3 Bos PT Adonara Propertindo Divonis 6-7 Tahun Bui Terkait Korupsi Hunian DP 0 Rupiah Munjul

Aset-aset yang diminta untuk dirampas, antara lain:

Berita Rekomendasi

1. Satu bidang tanah berikut SHM di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali seluas 5.150 meter persegi atas nama Rudy Hartono, setelah dilakukan pelelangan senilai Rp22 miliar dirampas untuk negara, sedangkan sisa hasil penjualan tersebut agar dikembalikan kepada yang berhak.

2. Satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Badung, Bali dengan luas 690 meter persegi atas nama Rudy Hartono Iskandar dan 1 bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Bali, dengan luas 1.437 meter persegi atas nama Rudy Hartono dengan jumlah keseluruhan senilai Rp7 miliar dirampas untuk negara, sedangkan sisa hasil penjualan pelelangan tanah tersebut agar dikembalikan ke yang berhak.

3. Sejumlah aset milik terdakwa Rudy Hartono Iskandar yang terdiri dari:

a. 1 unit mobil Mini Cooper S tipe Convertible A/T senilai Rp1,2 miliar

b. 1 unit motor Honda PCV hitam senilai Rp56,878 juta

c. 1 bidang tanah seluas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depok Rp114,248 miliar, sehingga totalnya berjumlah Rp115.505.003.000.

Perkara ini diawali pada periode 2018-2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Hunian DP 0 Rupiah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas