Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Korupsi Tanah Munjul, Hakim Perintahkan Rampas Aset 3 Bos Adonara Propertindo

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan agar aset milik tiga bos Adonara Propertindo dirampas untuk negara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Daryono
zoom-in Soal Kasus Korupsi Tanah Munjul, Hakim Perintahkan Rampas Aset 3 Bos Adonara Propertindo
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas perkara pengadaan tanah di Munjul untuk program hunian DP Rp 0, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (3/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan agar aset milik tiga bos Adonara Propertindo dirampas untuk negara.

Ketiganya adalah Direktur PT AP Tommy Adrian, dan dua orang pemilik (beneficial owner) PT AP yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.

Sebelumnya, tiga orang itu divonis antara 6 hingga 7 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar dalam perkara korupsi pengadaan tanah proyek Hunian DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur.

"Menetapkan uang yang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono masing-masing sebesar Rp35,033 miliar pada rekening penampungan KPK dan aset-aset dirampas untuk negara," ucap Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/2/2022) malam.

Baca juga: 3 Bos PT Adonara Propertindo Divonis 6-7 Tahun Bui Terkait Korupsi Hunian DP 0 Rupiah Munjul

Aset-aset yang diminta untuk dirampas, antara lain:

Berita Rekomendasi

1. Satu bidang tanah berikut SHM di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali seluas 5.150 meter persegi atas nama Rudy Hartono, setelah dilakukan pelelangan senilai Rp22 miliar dirampas untuk negara, sedangkan sisa hasil penjualan tersebut agar dikembalikan kepada yang berhak.

2. Satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Badung, Bali dengan luas 690 meter persegi atas nama Rudy Hartono Iskandar dan 1 bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Bali, dengan luas 1.437 meter persegi atas nama Rudy Hartono dengan jumlah keseluruhan senilai Rp7 miliar dirampas untuk negara, sedangkan sisa hasil penjualan pelelangan tanah tersebut agar dikembalikan ke yang berhak.

3. Sejumlah aset milik terdakwa Rudy Hartono Iskandar yang terdiri dari:

a. 1 unit mobil Mini Cooper S tipe Convertible A/T senilai Rp1,2 miliar

b. 1 unit motor Honda PCV hitam senilai Rp56,878 juta

c. 1 bidang tanah seluas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depok Rp114,248 miliar, sehingga totalnya berjumlah Rp115.505.003.000.

Perkara ini diawali pada periode 2018-2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Hunian DP 0 Rupiah.

Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1,803 triliun.

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tanah Munjul

Pada Februari 2019, Manajer Operasional PT Adonara Anton Adisaputro menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

Beneficial owner PT Adonara yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar, sehingga disepakati Anja mendekati pihak Kongregasi Suster CB dan disepakati menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp2,5 juta/meter persegi.

Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas-batas tanah, karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter), namun Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.

Sarana Jaya lalu membayar termin I sejumlah 50 persen kepada Adonara Propertindo atau sebesar Rp108,967 miliar pada 8 April 2019, meski saat itu status tanah Munjul belum beralih dari Kongregasi CB ke Anja.

Selanjutnya Yoory juga setuju membayar sisa pelunasan yaitu Rp43,596 miliar pada 18 dan 19 Desember 2019, meski tahu tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek Hunian DP 0 Rupiah.

Baca juga: KPK Sebut Notaris Yurisca Lady Bakal Kembalikan Uang Rp 10 Miliar Terkait Kasus Tanah Munjul

Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono, antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan kartu kredit.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas