Jual Ciu Rp 10 Ribu per Botol, Omzet Pabrik Ilegal di Jatiasih Capai Rp 80 Juta per Bulan
Omzet ciu di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Bekasi capai Rp 80 juta per bulan, kerap dipasarkan ke Kapuk.
Penulis: Theresia Felisiani
Kelabuhi Warga yang Gerebek Rumahnya, Acong Berdalih Usaha Cat
Pemilik bernama Acong sempat membohongi warga.
Dia mengatakan, usahanya bergerak di bidang bahan baku cat.
Hal ini diceritakan Ketua RW 08 Agus Pradjojo.
Saat keluar dari rumah, warga selanjutnya meminta untuk mengecek ke dalam rumah.
Di sana, terdapat sejumlah barang-barang mencurigakan.
"Jadi di dalamnya itu kaya dia buat ruangan khusus dari triplek, tertutup ada alat penyulingan, karung-karung sama botol-botol dan karton," ujarnya.
Warga meminta penjelasan dari Acong, tetapi dia berusaha mengelabui dengan berdalih aktivitas di dalam rumah merupakan produksi cairan campuran cat.
"Dia awalnya enggak mau jujur, bilang kalau usahanya produksi cairan campuran cat, tetapi kita meminta dia supaya jujur, akhirnya mengakui kalau yang diproduksi adalah miras (minuman keras) ciu," paparnya.
Digerebek Warga, Ada Bahan Baku Ciu dan Alat Penyuling
Pengurus lingkungan pada Jumat (25/2/2022), melakukan konfirmasi ke penyewa rumah bernama Acong.
"Kami ketuk rumah yang bersangkutan, awalnya enggak mau keluar cuma waktu itu RT sama Tim K3 (keamanan, ketertiban dan keselamatan) datengin cukup ramai lima orang," jelas dia.
Setelah disatroni pengurus lingkungan, pengontrak akhirnya mau keluar.
Rumah selanjutnya digeledah dan ditemukan hal mengejutkan.
Baca juga: Setelah 8.456 Lansia Tolak Vaksin, Ada Kabar Baik di Kota Bekasi: Kesembuhan Meningkat, BOR Turun