Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Doni Salmanan Disangkakan Pasal Mirip Indra Kenz, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Binomo disangka pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Doni Salmanan Disangkakan Pasal Mirip Indra Kenz, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Dok. pribadi
Kisah Sukses Seorang Doni Salmanan Sang Kolektor Mobil dan Motor Sport 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo memasuki babak baru.

Ternyata, Doni Salmanan juga disangkakan pasal mirip Crazy Rich Medan Indra Kenz.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Binomo disangka pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

Baca juga: Bareskrim Tingkatkan Perkara Korban Binomo Terlapor Doni Salmanan Jadi Penyidikan

Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara kasus korban Binomo atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," pungkas Gatot.

Doni Salmanan Bakal Diperiksa Pekan Depan 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dalam kasus Binomo. Dia telah direncanakan bakal diperiksa pada pekan depan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Namun, dia tak menjelaskan secara detil waktu pemeriksaan terhadap Doni Salmanan.

"Infonya minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus Binomo untuk mencari siapa saja affliator yang telah merugikan banyak korban.

“Saya sampaikan bahwa ketika melakukan pengembangan, penyidik melakukan pengembangan, siapa pun yang terlibat dalam kasus termasuk kasus afiliator saudara IK, maka kita akan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas