Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Dicekoki Miras, Polda Metro Jaya Ringkus Tukang Bangunan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus rudapaksa  terhadap anak berumur 7 tahun.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Korban Dicekoki Miras, Polda Metro Jaya Ringkus Tukang Bangunan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus rudapaksa  terhadap anak berumur 7 tahun.

Peristiwa yang terjadi di Perumahan Adipati, Sudimara, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (25/2/2022) itu dilakukan seorang tukang bangunan berinisial RR (33).

RR diketahui sedang mengerjakan proyek bangunan rumah di kawasan itu sebelum melakukan aksi bejatnya.

"Korbannya adalah seorang anak perempuan usianya masih tujuh tahun. Dilakukan oleh pria berinisal RR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan di antaranya potongan pakaian  yang terdiri dari celana, dres panjang, dan hasil visum korban.

Zulpan mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat korban sedang bermain di area proyek di kawasan perumahan.

Pelaku lantas memanggil korban yang saat itu tengah bermain pasir untuk masuk ke dalam pos satpam perumahan Adipati, Sudimara, Tangerang Selatan.

Baca juga: Rudapaksa Anak Tetangga, Pria Paruh Baya Ini Kenal Dekat dengan Orang Tua Korban

Berita Rekomendasi

"Si anak ini sedang bermain pasir di lokasi proyek. Lalu ia memberikannya minuman keras intisari hingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri," jelas Zulpan.

Setelah pingsan, pelaku kemudian merudapaksa korban yang baru berusia tujuh tahun itu.

"Saat korban pingsan, pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji atau tidak pantas yang dikategorikan tindak pidana pencabulan," kata Zulpan.

Atas perbuatan tersebut, RR dipersangkakan dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tantang Perlindungan Anak.

"Dipidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar," tutup Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas