Ahmad Sahroni: Adam Deni Diduga Ingin Memeras Saya
Ahmad Sahroni, menduga pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ingin memeras dirinya dengan mengunggah dokumen pembelian sepeda miliknya
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, menduga pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ingin memeras dirinya dengan mengunggah dokumen pembelian sepeda miliknya.
Selain Adam, menurutnya, hal tersebut juga dilakukan Ni Made Dwita Anggari alias Olsen.
"Diduga untuk memeras saya, Adam Deni dan Olsen," kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/3/2022).
Untuk diketahui, sosok Ni Made Dwita Anggari atau Olsen sempat disebut Adam dalam permintaan maaf terhadap Sahroni.
Adam menyatakan Olsen sebagai perempuan yang menyuruh mengunggah dokumen Sahroni.
"Diduga dengan memposting dokumen pembelian sepeda saya," ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni mengatakan dugaan pemerasan tersebut tidak tersirat.
Namun, bendahara Umum Partai NasDem itu mengambil langkah hukum cepat karena tindakan Adam mengganggu privasinya.
"Tidak tersirat tapi ada arah ke sana," ujar Sahroni.
Baca juga: Sambi Menangis Ibunda Adam Deni untuk Ahmad Sahroni: Dari Lubuk Hati Saya, Maafkan Sebesar-besarnya
Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam.
Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi. Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.