Mantan Kepala Terminal Bekasi Wafat dalam Keadaan Sujud di Lapas Sukamiskin
Almarhum Bambang meninggal dalam keadaan sujud ketika sedang menunaikan ibadah salat subuh di dalam kamar selnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Terminal Kota Bekasi, Bambang Hendrianto meninggal dunia saat sedang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Bambang dikabarkan wafat pada Sabtu (5/3/2022) subuh.
Almarhum Bambang meninggal dalam keadaan sujud ketika sedang menunaikan ibadah salat subuh di dalam kamar selnya.
Almarhum Bambang diketahui tidak bernyawa oleh petugas Lapas Sukamiskin yang sedang mengontrol.
"Betul (Bambang Hendrianto meninggal dunia), jadi beliau tuh waktu subuh ya, waktu solat subuh pegawai itu kan kontrol, pas pegawai kontrol liat kok lama sekali beliau sujudnya," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Elly menjelaskan bahwa Bambang memang memiliki riwayat sakit.
Pihak lapas, diklaim Bambang, sudah memberi label merah di kamar sel Bambang.
Baca juga: Kalapas Sukamiskin: Nurhadi Orang Baru, Tak Kulonuwun ke Setya Novanto yang Lebih Senior di Lapas
Label merah tersebut sebagai penanda bahwa terpidana tersebut dalam kondisi sakit dan harus dikontrol.
"Karena kan warga binaan yang punya riwayat kesehatan, yang pernah sakit, yang sakit, kamarnya dikasih label merah kalau sakit dan harus dipantau. Jadi beliau termasuk orang yang dilabel merah," kata Elly.
"Nah waktu subuh itu ditemukan oleh pegawai itu, kok sujudnya lama, kan gitu, pegawai curiga, dalam keadaan tidak sadar, nah langsung dilarikan ke rumah sakit. Saya taunya dapat laporan pas cek meninggal," imbuhnya.
Pihak Lapas Sukamiskin kemudian langsung menghubungi pihak keluarganya setelah mendapat laporan bahwa Bambang Hendrianto meninggal dunia dari pihak rumah sakit.
Elly mengklaim bahwa pihaknya sudah maksimal melakukan perawatan terhadap Bambang.
"Riwayat sakitnya banyak. Pernah dirawat di rumah sakit, fisioterapi difasilitasi, akhirnya bisa jalan, dia rutin makan obat gula dengan hipertensi, istrinya tuh sering antar obat. Istrinya tau punya riwayat sakit. Iya punya penyakit komplikasi," jelas Elly.
Bambang Hendrianto merupakan terpidana kasus pungutan liar (pungli).
Bambang kemudian divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 November 2019.
Bambang telah menjalani hukuman pidana selama sekira 2 tahun di Lapas Sukamiskin.