Sopir dan Penumpang Nissan Selamat Setelah Tabrak Separator Busway Lalu Ditabrak Truk di MT Haryono
kecelakaan terjadi Minggu (6/3/2022) pukul 21.45 WIB di Jalan MT Haryono arah ke Timur tepat samping Gerbang Tol Tebet 2, Jakarta Selatan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi Nissan Grand Livina selamat dari maut dalam sebuah kecelakaan pada Minggu (6/3/2022) di Jalan MT Haryono, Jaksel.
Padahal saat itu mobil yang dikendarai sang sopir menghantam separator Busway dan ditabrak truk hingga ringsek.
Bahkan kedua ban depannya hingga tercopot dari mobil berwarna silver itu.
Peristiwa kecelakaan itu dibagikan @jakarta.terkini Senin (7/3/2022).
Baca juga: Balita di Depok Meninggal Kesetrum, Pria yang Bantu Menolong Juga Tewas hingga Terpental
Baca juga: Asyik Santap Nasi Uduk Usai Pulang Mancing, Warga Depok Diserang Gerombolan Remaja Bersenjata Tajam
Baca juga: Wagub Ahmad Riza Patria Tak Wajibkan ASN DKI Beli Tiket Formula E
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam membenarkan informasi tersebut.
Kata Jamal, peristiwa kecelakaan terjadi Minggu (6/3/2022) pukul 21.45 WIB di Jalan MT Haryono arah ke Timur tepat samping Gerbang Tol Tebet 2, Jakarta Selatan.
Peristiwa kecelakaan bermula dari Nissan Grand Livina yang dikendarai laki-laki inisial EBK melaju dari arah Barat ke Timur di Jalan MT Haryono Wilayah Jakarta Selatan.
Saat tiba di samping Gerbang Tol Tebet 2 pengemudi kendaraan Minibus Nissan Grand Livina EBK diduga tidak menguasai kemudi.
Akibatnya mobil menabrak ujung beton separator Bus Trans Jakarta.
Setelah itu secara bersamaan datang kendaraan Mitsubishi Truk Box dari arah belakang menabrak body belakang kanan kendaraan Minibus Nissan Grand Livina yang melintang di lajur cepat.
"Tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut. Sopir mobil dan penumpangnya selamat," ujar Jamal dikonfirmasi Senin (7/3/2022).
Baca juga: Alami Kecelakaan di Kolong Semanggi, Motor Jatuh hingga Masuk Kolong Bus APTB
Baca juga: Bunuh, Rudapaksa dan Curi Dompet Pujaan Hati, Pekerja Serabutan Terancam 20 Tahun Penjara
Jamal menjelaskan sopir EBK mengalami luka, dada sesak dan selanjutnya dirawat di Rumah Sakit Tebet Jakarta Selatan.
Kemudian penumpangnya MSRK mengalami luka pada bagian dada, sesak dan kedua kaki nyeri.
Baik mobil Nissan Grand Livina dan truk box mengalami kerusakan.
Karena lalai dalam berkendara, sopir Nissan Grand Livina diduga sebagai tersangka atas Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang ULAJ.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sopir Nissan Selamat dari Maut setelah Tabrak Saparator Busway dan Ditabrak Truk,