Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembali PPKM Level 2, Ini Aturan Baru di Jabodetabek, Mulai dari Kapasitas Mall, WFO hingga Bioskop

Termasuk untuk daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang kini kembali berstatus PPKM level 2.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kembali PPKM Level 2, Ini Aturan Baru di Jabodetabek, Mulai dari Kapasitas Mall, WFO hingga Bioskop
Tribunnews/Herudin
Pengunjung membawa anak kecil masuk ke dalam Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (24/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah kembali mengumumkan aturan baru penanganan Covid-19, Senin (7/3/2022). 

Termasuk untuk daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang kini kembali berstatus PPKM level 2.

Dengan kembali menyandang status PPKM level 2, aturan-aturan yang berlaku di Jabodetabek pun semakin longgar dibanding saat berstatus level 3.

Hal ini ditegaskan dalam Intstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022, yang berlaku efektif mulai hari ini hingga 14 Maret 2022 mendatang.

Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Sudah Diterima 12,8 Juta Orang di Indonesia

Adapun sejumlah aturan yang kini berlaku bagi Jabodetabek dan wilayah lainnya di Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 2, sebagai berikut:

Work From Office (WFO)

Pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75 persen. WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Berita Rekomendasi

Aktivitas Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan batas waktu sampai Pukul 21.00 waktu setempat. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.

Aktivitas Supermarket hingga Pasar Tradisional

PPKM level 2, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas