Setumpuk Komentar Wakil Rakyat Kebon Sirih Soal Banding Anies Atas Putusan Gugatan Korban Banjir
Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta angkat bicara terkait langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan banding atas putusan gugatan warga korban banjir.
Editor: Wahyu Aji
Meskipun sudah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Selasa (8/3/2022) kemarin, banding ini tetap dinilai Gilbert tak ada gunanya.
Sebab, lanjut Gilbert, banding hanya bisa dilakukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diterima.
"Itu hak Pemprov sebagaimana juga hak rakyat menuntut. Tetapi banding itu hanya bisa 14 hari setelah putusan diterima dan ada bukti baru. Saya tidak yakin itu masih bisa karena saya perkirakan sudah lewat 14 hari, nanti kita lihat jawaban PTUN," jelasnya.
Politisi PDIP ini pun mempertanyakan perihal tujuan dari banding tersebut. Pasalnya pengendalian banjir merupakan kewajiban Pemprov DKI Jakarta.
"Niat Anies banding itu menjadi pertanyaan, buat bersihkan nama pribadi atau buat kepentingan Pemprov. Kalau untuk Pemprov, itu tidak perlu, karena itu kewajiban Pemprov," ucapnya.
Pendapat lain diungkapkan Anggota Komisi D DPRD DKI dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan.
Dirinya menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding atas vonis mengeruk Kali Mampang.
Ia pun menyebut Anies mulai menunjukan karakter aslinya sebagai pemimpin yang lebih mementingkan citra ketimbang kerja nyata.
"Pak Anies yang diminta dua hal yang memang sudah menjadi tugasnya, keruk dan buat turap di Kali Mampang. Kami paham, banding itu haknya pak Anies, tapi kasihan aja warga," ucapnya dalam keterangan tertulis.
"Ini menunjukkan, beliau lebih peduli citra sebagai gubernur daripada menuntaskan kerjanya," tambahnya menjelaskan.
Dirinya menilai komitmen Anies dalam mengatasi masalah banjir di ibu kota sangat rendah.
Padahal, banjir selama ini selalu menjadi momok bagi warga Jakarta saat musim hujan tiba.
"Pak Anies ingin terlihat selalu benar. Padahal, banding atau tidak, kalah jadi abu, menang jadi arang, sama saja kalau begini, kasihan warga," ujarnya.
Menurutnya, pengalamannya kalah di pengadilan dari sekelompok korban banjir seharusnya jadi pelajaran agar Pemprov DKI segera berbenah.