IKI Fasilitasi 5000 Lebih Pembuatan Dokumen Kependudukan Warga Kurang Mampu di Jakarta
Sejak didirikan, IKI menaruh perhatian terhadap masalah kewarganegaraan dan kependudukan, serta mendukung penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) menyerahkan berkas permohonan dokumen kependudukan kepada Dinas Dukcapil Propinsi DKI Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Berkas dokumen tersebut berupa akta lahir, KTP, dan KK untuk warga kecil, lemah, miskin, terpinggirkan dan disabilitas.
Sampai saat ini, IKI telah memfasilitasi lebih dari 5.000 dokumen kependudukan warga kurang mampu DKI Jakarta.
Baca juga: Kemendagri: Lebih dari 4.500 Lembaga Kerja Sama dengan Dukcapil Pakai Data Kependudukan
Dari IKI hadir para peneliti senior, Prasetyadji, Swandy Sihotang, dan Eddy Setiawan, serta Frans.
Sementara dari Dinas Dukcapil diwakili Sopian dan Herlina.
"IKI sejak didirikan sangat perhatian terhadap masalah kewarganegaraan dan kependudukan, serta mendukung penghapusan diskriminasi ras dan etnis," ujar Swandy dalam keterangannya kepada Tribunnews.com.
Sementara itu, Sopian dan Herlina, mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan dokumen dokumen tersebut sebagai perwujudan layanan Dukcapil yang smart.
"Ini adalah tugas kami. Kami mengapresiasi karya dan pengabdian Institut Kewarganegaraan Indonesia dalam mendampingi warga masyarakat khususnya yang kurang mampu, lemah, miskin, tertinggal dan disabilitas, katanya.