Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Anies Cabut Upaya Banding atas Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengerukan Kali Mampang.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Alasan Anies Cabut Upaya Banding atas Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang
Istimewa
Alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam artikel mengulas tentang perkembangan terbaru soal Pengerukan Kali Mampang. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengerukan Kali Mampang.

Sebelumnya, ia sempat mengajukan banding yang didaftarkan Pemprov DKI di PTUN Jakarta pada Selasa (8/3/2022).

Terkait upaya banding itu, sejumlah pihak pun memberikan kritikan, termasuk dari Gerindra dan PDIP.

Selang dua hari, Pemrov DKI pun mencabut banding terkait pengerukan Kali Mampang pada Kamis (10/3/2022) kemarin.

Menurut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana, keputusan untuk mencabut upaya banding ini diambil sesuai arahan dari Gubernur DKI Jakarta.

Ia mengatakan, putusan PTUN tidak menyebutkan Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Ada Fasilitas Lift Sepeda Pertama di Indonesia di JPO-JPS Phinisi yang Diresmikan Gubernur Anies

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," katanya, dikutip Tribunnews.com dari TribunJakarta.com, Jumat (11/3/2022).

Berita Rekomendasi

"Serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari penggugat," imbuhnya.

Pengerukan di wilayah Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Pengerukan di wilayah Kali Mampang, Jakarta Selatan. (Tangkap layar akun Instagram @aniesbaswedan)

Lebih lanjut, Yayan Yuhan mengatakan, upaya banding yang sempat diajukan semata dilakukan untuk mengikuti prosedur standar penanganan perkara di Pemprov DKI.

Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT, ada dua tuntutan penggugat yang dikabulkan pengadilan.

Kedua tuntutan itu, yakni mewajibkan Pemprov DKI mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai wilayah Pondok Jaya dan mengharus pemerintah membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang," dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

"Namun, sesungguhnya itu telah dilakukan Pemprov DKI yang terus berupaya menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," lanjutnya.

Baca juga: Tanda Silang Jaga Jarak Dicopot, Kapasitas Penumpang Transjakarta Sudah Normal

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjelaskan jika langkah banding terhadap putusan PTUN yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang dikaitkan dengan pencitraan itu tidak benar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas