Alasan Anies Cabut Upaya Banding atas Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengerukan Kali Mampang.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Politikus Gerindra sekaligus Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta itu menilai, jika Anies mengajukan banding, tidak ada tujuan yang spesifik selain mencari siapa yang kalah dan siapa yang menang.
Dikarenakan, pengajuan banding dari warga bukan soal mengubah kebijakan Pemprov DKI, tetapi meminta Pemprov DKI mengerjakan apa yang menjadi tugas.
"(Sehingga) menjadi tidak pasti, ini sebetulnya (apa) yang mau dicari, apa namanya penuntasan pekerjaan atau mencari siapa yang salah atau yang benar?" ucap dia.
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Perintahkan Tarik Upaya Banding Atas Vonis PTUN Keruk Kali Mampang
Selain itu, langkah Pemprov DKI mengajukan banding juga disayangkan oleh Perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir.
Pengajuan banding ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam sistem informasi disebutkan, permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022).
Kini, upaya banding tersebut telah dicabut pada Kamis (10/3/2022) kemarin.
“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius."
"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” ungkapnya, Rabu (9/3/2022).
Padahal, lanjut Francine, pengendalian banjir melalui normalisasi sungai adalah kewajiban Anies, sebagaimana dilansir TribunJakarta.com.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Pemprov DKI Jakarta