Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Anies Cabut Upaya Banding atas Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengerukan Kali Mampang.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Alasan Anies Cabut Upaya Banding atas Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang
Istimewa
Alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam artikel mengulas tentang perkembangan terbaru soal Pengerukan Kali Mampang. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengerukan Kali Mampang.

Sebelumnya, ia sempat mengajukan banding yang didaftarkan Pemprov DKI di PTUN Jakarta pada Selasa (8/3/2022).

Terkait upaya banding itu, sejumlah pihak pun memberikan kritikan, termasuk dari Gerindra dan PDIP.

Selang dua hari, Pemrov DKI pun mencabut banding terkait pengerukan Kali Mampang pada Kamis (10/3/2022) kemarin.

Menurut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana, keputusan untuk mencabut upaya banding ini diambil sesuai arahan dari Gubernur DKI Jakarta.

Ia mengatakan, putusan PTUN tidak menyebutkan Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Ada Fasilitas Lift Sepeda Pertama di Indonesia di JPO-JPS Phinisi yang Diresmikan Gubernur Anies

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," katanya, dikutip Tribunnews.com dari TribunJakarta.com, Jumat (11/3/2022).

Berita Rekomendasi

"Serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari penggugat," imbuhnya.

Pengerukan di wilayah Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Pengerukan di wilayah Kali Mampang, Jakarta Selatan. (Tangkap layar akun Instagram @aniesbaswedan)

Lebih lanjut, Yayan Yuhan mengatakan, upaya banding yang sempat diajukan semata dilakukan untuk mengikuti prosedur standar penanganan perkara di Pemprov DKI.

Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT, ada dua tuntutan penggugat yang dikabulkan pengadilan.

Kedua tuntutan itu, yakni mewajibkan Pemprov DKI mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai wilayah Pondok Jaya dan mengharus pemerintah membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang," dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

"Namun, sesungguhnya itu telah dilakukan Pemprov DKI yang terus berupaya menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," lanjutnya.

Baca juga: Tanda Silang Jaga Jarak Dicopot, Kapasitas Penumpang Transjakarta Sudah Normal

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjelaskan jika langkah banding terhadap putusan PTUN yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang dikaitkan dengan pencitraan itu tidak benar.

Ia menyebut, banding diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengungkap kejelasan fakta.

Kemudian, agar majelis hakim lebih bijak dalam memberikan putusan sidang.

"Tidak ada salahnya, dari pihak Pemprov juga mengajukan banding supaya lebih jelas, nanti kita lihat data dan faktanya."

"Melalui banding itu kan mekanisme yang ada bagi kami untuk bisa menyerahkan fakta dan data yang ada," kata Riza Patria, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (10/3/2022).

"Sehingga, nanti Hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi," imbuhnya

Riza Patria pun membantah langkah banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pencitraan.

"Ya nggak ada hubungan pencitraan, kan kita pernah juga nggak banding."

"Kan ada kasus-kasus sebelumnya malah kita nggak banding, nggak ada hubungannya (pencitraan)," tegasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2021). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Langkah Banding Anies Tuai Kritikan

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Fraksi PDIPerjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai Anies tidak peka terhadap persoalan warga setelah mengajukan upaya banding putusan PTUN.

Pasalnya, tuntutan pengerukan Kali Mampang merupakan permintaan warga agar Pemprov DKI Jakarta mengerjakan tugas dengan baik terkait permasalahan banjir di wilayah tersebut.

"Enggak peka terhadap persoalan masyarakat. Sebetulnya kan (yang dituntut) pekerjaan Pemprov, ngeruk kali itu kan pekerjaan Pemprov, kalau sampai gugatan masyarakat kemudian Pemprov banding (artinya) tidak peka terhadap persoalan masyarakat," kata Gembong.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif mengaku pernah meminta Anies secara langsung agar tidak mengajukan banding.

"Saya sudah bilang ke Gubernur jangan banding," kata dia.

 Politikus Gerindra sekaligus Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta itu menilai, jika Anies mengajukan banding, tidak ada tujuan yang spesifik selain mencari siapa yang kalah dan siapa yang menang.

Dikarenakan, pengajuan banding dari warga bukan soal mengubah kebijakan Pemprov DKI, tetapi meminta Pemprov DKI mengerjakan apa yang menjadi tugas.

"(Sehingga) menjadi tidak pasti, ini sebetulnya (apa) yang mau dicari, apa namanya penuntasan pekerjaan atau mencari siapa yang salah atau yang benar?" ucap dia.

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Perintahkan Tarik Upaya Banding Atas Vonis PTUN Keruk Kali Mampang

Selain itu, langkah Pemprov DKI mengajukan banding juga disayangkan oleh Perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir.

Pengajuan banding ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam sistem informasi disebutkan, permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022).

Kini, upaya banding tersebut telah dicabut pada Kamis (10/3/2022) kemarin. 

“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius."

"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” ungkapnya, Rabu (9/3/2022).

Padahal, lanjut Francine, pengendalian banjir melalui normalisasi sungai adalah kewajiban Anies, sebagaimana dilansir TribunJakarta.com.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Pemprov DKI Jakarta

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas