Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kronologi Polisi Kejar Fortuner Daus Mini Gara-gara Pakai Strobo, Bagaimana Nasib Mobil Itu Kini?

Kejadian itu bermula ketika tim Perintis Presisi Polres Metro Depok melakukan patroli di Jl Margonda Raya pada Kamis (10/3/2022), sekitar pukul 02.15

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi Polisi Kejar Fortuner Daus Mini Gara-gara Pakai Strobo, Bagaimana Nasib Mobil Itu Kini?
Istimewa
Mobil milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini (34) ditilang polisi karena pelanggaran penggunaan rotator, strobo dan sirine hingga pelat nomor palsu alias bodong, di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, pada Kamis (10/3) dini hari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral video di media sosial yang memperlihatkan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok mengejar mobil Toyota Fortuner berwana hitam viral di media sosial.

Belakangan diketahui, mobil Toyota Fortuner tersebut ternyata milik komedian ternama, Daus Mini.

Kejadian itu bermula ketika tim Perintis Presisi Polres Metro Depok melakukan patroli di Jl Margonda Raya pada Kamis (10/3/2022), sekitar pukul 02.15 WIB.

Petugas tiba-tiba disalip mobil Toyota Fortuner yang meminta prioritas di jalan dengan menyalakan sirene dan lampu strobo.

Petugas patroli awalnya mengira mobil tersebut adalah mobil pejabat.

Namun, setelah diamati, ternyata mobil pakai rotator itu berpelat hitam

Petugas kemudian mengejar mobil tersebut. Mobil itu akhirnya berhenti di kolong UI.

Berita Rekomendasi

Pengemudi tersebut sempat diinterogasi.

Selanjutnya, anggota Tim Patroli Perintis Presisi kemudian membawanya ke Pos Lantas.

Baca juga: Penampakan Mobil Daus Mini yang Ditilang Karena Pakai Rotator, Strobo, Sirene dan Pelat Bodong 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil tersebut milik Daus Mini. Namun saat itu mobil dikemudikan sopirnya.

Lalu bagaimana nasib mobil tersebut kini?

Ditemui awak media, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhony Eka Putra menjelaskan mobil milik Daus Mini tersebut telah ditilang.

"Dilakukan penilangan sesuai dengan pasal 287 ayat 4 dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," ucap AKBP Jhony Eka Putra.

AKBP Jhony Eka Putra lalu mengatakan nomor polisi mobil Daus Mini tak sesuai dengan yang tertera di STNK.

Baca juga: Pakai Rotator, Sirene dan Pelat Nomor Tak Sesuai STNK, Mobil Daus Mini Ditilang 

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas